Cek Penerima BLT Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, BSU Dosen di pddikti.kemdikbud.go.id

Cek Penerima BLT Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, BSU Dosen di pddikti.kemdikbud.go.id

IG @kemdikbud.ri
Syarat Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek Nama di Sini https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ 

5. Alamat Tinggal : …

dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;

4. tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

5. memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.

Sehubungan dengan pernyataan tersebut, saya bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana Bantuan yang saya terima.

Apabila di kemudian hari, terdapat:

1. ketidakbenaran data saya sebagai penerima Bantuan maka saya bersedia mengembalikan dana Bantuan; dan

2. kerugian negara akibat dari perbuatan saya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka saya bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya.

                                                                                …………….., ….. ……… 202…
                                                                                Materai
                                                                                Rp6.000,00
                                                                                … (Nama Penerima Bantuan)


Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk mencairkan BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta
Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk mencairkan BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta (Buku Saku Kemendikbud)

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat Anda unduh melalui link ini.

Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS membawa dokumen tersebut dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Ada potongan pajak

Yang harus diketahui selanjutnya, bantuan Rp 1,8 juta dari Kemendikbud akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Besaran potongan pajak ini pun berbeda-beda.

Bagi yang memiliki NPWP, BLT dari Kemendikbud akan dipotong pajak penghasilan sebesar 5 persen.

Sementara bagi yang belum memiliki NPWP, akan dipotong pajak sebesar 6 persen.

Nah, saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved