Cara Mencairkan Dana Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Perorang/Kolektif, Berikut Cara Daftarnya

Program Indonesia Pintar ini berbentuk pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, ren

Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/PIP
Cara Mencairkan Dana Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Perorang/Kolektif, Berikut Cara Daftarnya 

Penarikan dana secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut:

  • Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur, seperti:
  • Tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik;
  • Kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman;
  • Jarak dan waktu tempuh relatif jauh.
  • Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti:
  • Biaya transportasi relatif besar;
  • Armada transportasi terbatas.
  • Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung dan seperti:
  • Sedang sakit yang menyebabkan peserta didik tidak dapat melakukan aktivitas normal;
  • Sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk;
  • Hambatan lainnya yang tidak terduga.
  • Penerima PIP yang diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah.
  • Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan. Penarikan dana PIP oleh peserta didik atau secara kolektif di bank penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:
  • Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
  • Saldo minimal rekening tabungan adalah Rp0,00;
  • Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan.

Itulah Cara Mencairkan Dana Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Perorang/Kolektif, Berikut Cara Daftarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved