Berita Selebriti
Ditonton 1 Juta Kali, Video Selebgram Ini Adegannya Serupa di Video Syur Mirip Gisel Jadi Sorotan
Di tengah kasus Video Syur mirip artis Gisella Anastasia sedang diusut, selebgram Berlliana Lovel membuat video tandingan.Video ala adegan pemeran m
Perempuan yang pernah menjadi pengamen dan SPG pada 2010 ini juga mengaku lebih menyukai laki-laki berusia lebih muda darinya.
“Pokoknya kalo umurnya jauh di atas aku, aku gak suka. Aku suka yang brondong atau seumuran gitu. Yang terakhir aja umurnya di bawah aku 5 tahun,” ungkapnya.
“Gue pengen dekat sama yang benar-benar mau dekat sama gue. Gue gak mau pacaran, gue mau nikah,” lanjutnya.
Nah, untuk kamu yang merasa lebih muda dari Berlli dan ingin menjalin hubungan serius, sepertinya bisa mendekati Berlli.
Karena untuk saat ini perempuan yang sering dijuluki pemersatu bangsa ini masih jomblo alias baru mempunyai teman dekat.
“Namun harus serius,” tutupnya.
Kata Roy Suryo
Video syur yang diadegankan orang mirip artis penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel kian viral di media sosial akhir-akhir ini.
Pakar Telematika sekaligus Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo mengaku memiliki cara untuk membongkar siapa orang dalam video tersebut.
Hal itu menyusul bantahan Gisel, yang mengatakan bahwa orang dalam video itu bukanlah dirinya.
"Untuk menguji keaslian foto atau video, kami menggunakan software face comparator, membandingkan secara matrix bagian per bagian dari wajah di video atau foto dengan sample asli dari subject," ujar Roy Suryo, Senin 9 November 2020.
Menurut Roy Suryo, perbandingan tersebut akan menemukan sampai prosentase berapa persen dan sekaligus juga bisa diuji dengan metode mixed antar dua wajah yang bersangkutan.
Dalam menyikapi kasus ini yang belum tentu kebenarannnya, Roy menatakan, harus mengedepankan praduga tidak bersalah, sebelum memvonis keasliannya.
"Dalam kasus video 19 detik mirip artis GA (Gisella Anastasia) saya tetap imbau kedepankan azaz praduga tidak bersalah. Apalagi UU Indonesia hanya bisa menjerat penyebarnya, bukan pelakunya, sesuai UU ITE No. 19/2016 pengganti UU nomor 11/2008," tuturnya.
Lebih lanjut, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mengatakan video tersebut bukanlah video komersial yang biasanya diambil atau direkam oleh pihak ketiga.