DAFTAR 10 Lembaga Nonstruktural Dibubarkan Jokowi, Ada Apa ?
Sepuluh lembaga tersebut akan dibubarkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani beleid pembubarannya. Namun Tjahjo tidak menyebutkan 10
TRIBUNSUMSEL.COM - Sebanyak sepuluh lembaga nonstruktural baru saja dibubarkan oleh pemerintah.
Sepuluh lembaga tersebut dibubarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
Pemerintah membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
Pemerintah meyebut pembubaran itu ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintah.
Presiden Joko Widodo sudah meneken pembubaran lembaga tersebut pada 26 November 2020 lalu.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).
Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari seluruh lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu akan dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.
Proses pengalihan 10 lembaga nonstruktural ini diberi waktu hingga satu tahun. Pengalihan juga termasuk pendanaan, pegawai, aset, dan arsip milik lembaga-lembaga tersebut.
Berikut 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan berdasarkan Perpres No.112 Tahun 2020:
1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2005
2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2006
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009
4.Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2014
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2016