Cara Mencairkan BSU Guru Honorer Kemendikbud di Bank? Lengkapi Syarat-syarat Dokumen Ini

PTK penerima BSU Kemendikbud bisa mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening sekaligus mencairkan bantuan

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
PTK penerima BSU Kemendikbud bisa mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Bantuan subdisi upah (BSU) guru honorer hingga akhir pekan tadi telah disalurkan kepada 1.637.450 orang.

Total, penerima bantuan ini akan menyasar 2.034.732 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (non-PNS).

Anda sudah terdaftar, namun masih bingung bagaiamana cara mencairkannya?

Syarat PTK yang mendapatkan BSU Berdasarkan situs resmi Kemdikbud, ada beberapa kriteria para calon penerima BSU guru, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  3. Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  4. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Cara Mengecek

Untuk mengecek apakah Anda termasuk PTK non-PNS yang menerima BSU guru dapat melalui situs resmi Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan atau Info GTK Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Adapun tenaga kependidikan yang memenuhi kriteria penerima BSU dapat mengakses ke laman alternatif di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/?s=999&pesan.

Ini langkah mengaksesnya:

  1. Buka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/?s=999&pesan
  2. Masukkan account PTK pada Dapodik
  3. Masukkan password PTK Dapodik Klik tombol "login"

Penyaluran BSU guru ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-undang Nomor 36 tahun 2008.

Pajak akan langsung dipotong dari dana BSU.

Potongan PPh sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Saldo dana bantuan yang terima oleh PTK non-PNS telah dipotong pajak penghasilan.

BSU Kemendikbud mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020.

PTK penerima dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti.

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved