Berita Kesehatan

Simak Inilah Tips Aman Berobat ke Dokter Gigi di Masa Pandemi Covid-19

Rumah sakit maupun klinik di masa pandemi Covid-19 tetap melayani pasien.Penularan Covid-19 bisa melalui droplet (percikan pernafasan) dan praktek d

Istimewa/Tribun Jabar
Dokter Gigi di Santosa Hospital Bandung Central. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Memeriksa gigi di masa Pandemi Covid-19 terkadang membuat masyarakat ragu.

Mengingat  Penularan Covid-19 bisa melalui droplet (percikan pernafasan) dan praktek dokter sangat rentan dengan hal ini.

Masyarakat tak harus takut lantaran protokol kesehatan yang dijalankan rumah sakit dan klinik pastinya aman.

Hal ini diungkap wakil Ketua I Konsi Kedokteran Indonesia (KKI) drg Andriani SpOrt FICD mengatakan tak perlu khawatir saat hadir di pertemuan konsolidasi

“Untuk kedokteran gigi dalam prakteknya memang sudah ada persyaratan, semua sudah memakai APD level 3 kemudian semua ruangan itu harus disterilkan sesuai dengn persyaratan dari Kemenkes RI,” jelasnya.

Baik dari praktik rumah sakit atau swasta harus mengikuti persyaratan tersebut.

“Jadi dalam berpraktik harus yang sudah disiapkan, memang dokter gigi hanya menangani kasus-kasus emergency saja,” katanya.

“Kalau penyakit gigi ini bukan kasus yang urgen dan masih bisa ditahan, kalau yang emergency ditangani sesuai prosedur. Sekarang ini kebanyakan di estetik sehingga masih bisa dijadwalkan agar lebih aman,” ujarnya.

Andriani mengatakan semua penyakit datangnya dari mulut maka dari itu ia menyarankan agar semua masyarakat memeriksakan keadaan mulut dan giginya setiap 6 bulan sekali.

“Mencegah lebih baik daripada mengobati, jadi ada baiknya 6 bulan sekali harus periksa sehingga tidak ada penyakit yang tak diinginkan dan bisa dicegah dengan hidup bersih,” tutupnya. 

Melansir gooddoctor ini tips ke dokter gigi saat Corona.

Persatuan Dokter Gigi Indonesia juga sudah mengeluarkan surat edaran mengenai panduan pelayanan selama pandemic COVID-19 ini.

Beberapa instruksi yang dapat kamu lakukan jika periksa gigi saat corona, antara lain:

Melakukan skrining terhadap semua pasien sesuai prosedur dalam edaran.

Segera merujuk pasien yang diduga terinfeksi COVID-19.

Menunda tindakan tanpa keluhan bergejala, bersifat elektif, perawatan estetis, dan tindakan menggunakan bur/scaler/suction.

Menggunakan alat pelindung diri lengkap sekali pakai untuk tiap pasien.

Melakukan prosedur cuci tangan dengan benar.

Pasien diminta berkumur dengan hidrogen peroksida 0,5-1% selama 60 detik atau povidone iodine 1% selama 15-60 detik sebelum dilakukan perawatan dan saat diperlukan.

Pembersihan alat kedokteran gigi dengan natrium hipoklorit 5% dengan perbandingan 1:100 selama 1 menit.

Semua benda dan alat kedokteran gigi dapat dibersihkan menggunakan etanol 70% sebelum proses sterilisasi dengan autoclave.

Pembersihan lingkungan kerja, ruang tunggu pasien, gagang pintu, meja, kursi, dan dental unit dengan disinfektan.

Lantai dapat dibersihkan menggunakan benzalkonium klorida 2%.

Mengganti pakaian yang digunakan selama praktik sebelum pulang ke rumah.

Kapan sebaiknya ke dokter gigi?

Namun, sebaiknya kamu ke dokter gigi jika dalam keadaan darurat saja untuk mengurangi risiko terkena COVID-19 ini.

Kamu tetap dapat menjaga kesehatan gigi dengan menyikat gigi, berkumur, dan menghindari kebiasaan yang merusak gigi.

Jika kamu benar-benar dalam kondisi darurat kamu harus memastikan bahwa kamu dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan demam, batuk, atau pilek.

Jika kamu menderita sakit gigi, kamu bisa melakukan cara sederhana yang dapat dilakukan di rumah. Misalnya dengan berkumur air garam, karena air garam dapat menyerap kelembapan mulut, serta membantu membunuh bakteri penyebab sakit gigi.

Caranya sederhana, kamu tinggal larutkan setengah sendok teh garam ke dalam satu gelas air hangat. Kemudian kumur-kumur selama beberapa menit. Lalu berkumurlah pada area yang terasa nyeri, kemudian diamkan beberapa menit. Sesudah itu, berkumurlah dan bilas dengan air bersih.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved