DICOPOT Anies Baswedan, Sosok Bayu Meghantara Wali Kota Jakarta Pusat, Dinilai Berintegritas
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir, mengatakan keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.
TRIBUNSUMSEL.COM - Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dicopot dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dikutip dari Kompas.com, pencopotan Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menganggap Bayu lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi Gubernur Anies.
Baca juga: Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakarta Bayu Meghantara, Terhitung Tanggal 24 November 2020
Tidak hanya Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, juga dicopot karena kesalahan serupa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir, mengatakan keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.

Setelah dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.
Penjelasan Pemprov
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati membenarkan pencopotan kedua pejabat tersebut.
Baca juga: TERJAWAB Fakta Sebenarnya Foto Roy Suryo Tumpahkan Anggur Merah di Depan Maradona, Respon Legenda
"Ya benar dicopot. Karena keduanya dinilai telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur," kata Sri ketika dihubungi Warta Kota, Sabtu (28/11/2020).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.
Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.
“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir.
Inspektorat sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono.
Tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari instruksi gubernur kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.
Arahan gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.