Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakarta Bayu Meghantara, Terhitung Tanggal 24 November 2020
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan copot Bayu Meghantara dari jabatan Wali Kota Jakarta Pusat.
Tak hanya Bayu Meghantara, Anies Baswedan pun mencopot Andono Warih dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Belum diketahui secara pasti penyebab pencopotan tersebut apakah terkait acara yang digelar Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau tidak.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati membenarkan pencopotan kedua pejabat tersebut.
Baca juga: TERJAWAB Fakta Sebenarnya Foto Roy Suryo Tumpahkan Anggur Merah di Depan Maradona, Respon Legenda
"Ya benar dicopot. Karena keduanya dinilai telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur," kata Sri ketika dihubungi Warta Kota, Sabtu (28/11/2020).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.
Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.
“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir.
Inspektorat sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono.
Tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari instruksi gubernur kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.
Arahan gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.
Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.
Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.
Salah satu dari 5 butir arahan itu diantaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.