Walikota Cimahi Ditangkap KPK

Sosok Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna yang Ditangkap KPK Terkait Pembangunan Rumah Sakit

Sosok Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna yang Ditangkap KPK Terkait Pembangunan Rumah Sakit

Editor: Slamet Teguh
(Facebook)
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna bersama sejumlah pihak lain ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (27/11/2020).

"Betul mas Wali Kota Cimahi ditangkap KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).

Ajay dan sejumlah pihak lain ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.

Firli menyebut transaksi ilegal tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan rumah sakit.

"Dugaan walkot melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi," kata Firli.

Belum diketahui secara pasti pihak-pihak yang turut diamankan dalam OTT ini.

Firli meminta masyarakat bersabar dan memberikan ruang bagi tim penindakan untuk bekerja.

"Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu ya. Trims," kata dia.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Ajay dan para pihak yang diamankan dalam OTT ini.

OTT pada Ajay merupakan OTT kedua dalam satu pekan ini.

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. ((Facebook))

Ajay Dilantik Gubernur Aher

Warga Kota Cimahi resmi memiliki wali kota dan wakil wali kota yang baru setelah Ajay M Priatna dan Ngatiyana resmi dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi di Gedung Sate, Minggu (22/10/2017).

Keduanya dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Pada pelantikan tersebut, Ajay dan Ngatiyana mengucapkan sumpah jabatan dan penandatanganan pakta integritas.

Setelah prosesi pelantikan, Ahmad Heryawan menyalami Ajay M Priatna dan Ngatiyana sebagai ucapan selamat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved