Berita Palembang
Pekan Ini 2 Tahanan Polrestabes Palembang Meninggal Dunia, Ini Sebabnya
Dalam waktu dua pekan ini, ada dua tahanan Polrestabes Palembang meninggal dunia dari kasus narkoba dan reskrim
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Dalam waktu satu pekan ini, ada dua tahanan Polrestabes Palembang meninggal dunia.
Tahanan bernama Suryadi (20 tahun) meninggal dunia Senin (23/11/2020), sekitar pukul 22.50 WIB.
Kedua, tahanan bernama Hamdani (41) warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
Tahanan kasus narkoba ini meninggal dunia, Selasa (24/11/2020).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasubag Humas AKP Irene mengatakan, Suryadi mengalami sakit meningoecephlitis.
Suryadi merupakan tahanan Reskrim Polrestabes Palembang mulai ditahan Rabu, (11/11/2020).
Kemudian pada hari Sabtu (21/11/2020) penyidik mendapatkan kabar dari Satuan Tahti Polrestabes Palembang bahwa tersangka mengalami keluhan sesak napas dibagian dada dan almarhum mengalami kejang-kejang.
Setelah mendapatkan kabar tersebut almarhum langusung larikan ke RS Bhayangkara untuk dilakukan rawat medis, rawat inap, dan langsung ditindak lanjuti oleh petugas medis.
Baca juga: Sosok Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna yang Ditangkap KPK Terkait Pembangunan Rumah Sakit
"Pada hari Senin (23/11/2020) petugas medis RS Bhayangkara Palembang menyatakan bahwa almarhum sudah meninggal dunia," ujar Irene, Jumat (27/11/2020).
Lanjut Irene menjelaskan, untuk surat pemberkasan almarhum telah lengkap dan tinggal pemberkasan.
"Namun saat menunggu tahap kedua yang bersangkutan telah meninggal dunia," katanya.
Selanjutnya jenazah dibawa ke rumah duka untuk dilakukan roses pemakaman.
Diketahui tersangka bernama Tri Suryadi (20) warga Dusun I, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.
Baca juga: Rusak Gembok Pagar, Aksi Pencurian Motor di Parkir Lapangan Futsal Palembang Terekam CCTV
Sementara PS Kasat Narkoba Kompol Rivanda saat dikonfirmasi mengatakan, Hamdani meningal pada 24 November 2020, sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu penjaga tahanan melaporkan ada tahanan yang sakit.
Kemudian tahanan tersebut langsung di bawa ke RS Bhayangkara dan meninggal.
"Diduga yang bersangkutan mengalami serangan jantung. Mau dilakukan otopsi di RS Bhayangkara namun pihak keluarga menolak dan ingin langsung membawa pulang untuk menguburkan jenazah tersebut," ujar Rivanda.
Rivanda menuturkan, yang bersangkutan baru ditahan selama satu Minggu.
"Jadi yang bersangkutan terkena ancaman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dengan kasus narkoba," katanya.