Dapat Ijin Keluarga Korban, Pria Ini Habisi Nyawa Orang yang Hamili Istrinya, Lalu Gugat Cerai

Dapat Ijin Keluarga Korban, Pria Ini Habisi Nyawa Orang yang Hamili Istrinya, Lalu Ceraikan Istrinya

Editor: Slamet Teguh
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, GRESIK - Emosi tak tertahan dialami oleh Jebfar.

Usai ia mengetahui jika istrinya telah dihamili oleh pria lain.

Iapun lantas meminta ijin kepada keluarga pria tersebut untuk membunuhnya.

Persidangan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengungkapkan beberapa pengakuan mengejutkan dari terdakwa Jebfar (39), warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Jebfar bersama rekan-rekannya diadili karena membunuh Moh Molah (30), warga Kembang Timur Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

Korban dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas dan jasadnya dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu.

Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri Jebfar.

Dari keterangan Jebfar dalam persidangan, ia mendapatkan kabar dari saudara sepupunya bahwa istrinya dihamili Molah.

Pengakuan Jebfer, ia melakukannya juga atas izin dari keluarga korban.

"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya. Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," kata Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik.

Mengklaim mendapat persetujuan dari keluarga Molah, terdakwa bersama teman-temannya menjemput korban di sebuah penginapan di Pelabuhan Gresik.

Sidang kasus pembunuhan di jalan Tol Kebomas dilakukan secara virtual di PN Gresik dan lapas, Rabu (25/11/2020).
Sidang kasus pembunuhan di jalan Tol Kebomas dilakukan secara virtual di PN Gresik dan lapas, Rabu (25/11/2020). (surya/mochamad sugiyono)

Selanjutnya korban dibawa ke Tol Kebomas.

"Saat pindah mobil dan masuk mobil yang saya tumpangi, korban langsung dijerat tali di lehernya. Ia sempat melawan, akhirnya saya pukul menggunakan tangan. Setelah meninggal, ia saya diturunkan ke tepi jalan tol," tutur Jebfar.

Selanjutnya Jebfar pergi ke tempat saudara untuk bekerja di sawah selama tiga bulan.

"Saya mau lapor tidak boleh, sehingga saya tetap diam di rumah," katanya.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved