Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Akhirnya Susi Pudjiastuti Bersuara, Komentari Namanya Viral hingga Kebijakan saat jadi Menteri KKP

di era Susi, terdapat Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan

Editor: Weni Wahyuny
TribunStyle/kolase
Susi Pudjiastuti 

"Saya tak mau spekulasi, tak mau tahu sekarang ini," jelas Susi.

Susi Pudjiastuti menangis menanggapi berita mahasiswa UGM dipukuli hingga gagang kacamatanya patah lantaran tolak UU Omnibus Law. Foto: mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersedih saat lepas sambut.
Susi Pudjiastuti menangis menanggapi berita mahasiswa UGM dipukuli hingga gagang kacamatanya patah lantaran tolak UU Omnibus Law. Foto: mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersedih saat lepas sambut. (kompasiana.com)

Berkaitan dengan kebijakan yang dianggap bertentangan dengan Edhy, Susi pun tampak enggan menanggapi.

"Selama ini ibu kelihatan bertentangan dengan kebijakan ekspor benur. Biarkan itu besar di sini," aku Don Bosco.

"Ya kebijakan bertentangan itu hal biasa, saya pecinta lingkungan. Orang mengerti ekologi laut jadi saya mencoba pertahankan apa yang saya pikir baik. Jangan ke sana lah bahasnya," tegas Susi Pudjiastuti.

Sontak reaksi Susi itu menuai tawa Don Bosco.

Susi kembali menegaskan tak mau berkomentar mengenai penangkapan Edhy Prabowo.

Untuk diketahui, berikut ini sederet kebijakan kontroversial Menteri KP Edhy Prabowo:

1. Membuka ekspor benih lobster

Pada era Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Larangan inilah yang masuk daftar Edhy untuk direvisi.

Menurut mantan anggota Komisi IV DPR ini, larangan lobster banyak merugikan nelayan. Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016.

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy Prabowo dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi. Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan. Edhy menegaskan, dia tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster. Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.

"Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy.

2. Bolehkan alat tangkap cantrang
Edhy Prabowo mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang. Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018. Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Edhy mengaku, ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan. Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved