Video Asusila 161 Detik Beredar, Pacar Sengaja Sebar karena Lamaran Ditolak, Akhirnya Begini

Menurutnya, DA menyebar video asusila tersebut lantaran kesal niatnya untuk melamar perempuan yang disukainya itu tak mendapat restu orang tua.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun-Video.com
Ilustrasi video mesum 

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang pria berinisial DA (35) nekat menyebarkan video asusilanya bersama pacar.

Diduga motifnya adalah gara-gara lamarannya ditolak.

Setelah dimediasi, DA dan sang kekasih akhirnya dinikahkan.

Video berdurasi 2 menit 41 detik atau 161 detik tersebut beredar di media sosial kalangan warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diduga penyebar video inisial DA (35), warga Desa Tenri Pakkua, Kecamatan Lappariaja.

Kapolsek Lappariaja, AKP Ahmad Jafar, Rabu (25/11/2020) mengatakan pihaknya telah mengamankan DA.

Namun, sekarang DA dikenakan wajib lapor sebab telah dilakukan mediasi antar pihak keluarga.

"Pelaku diamankan sejak 8 November lalu. Kami sempat tahan 10 hari. Setelah ada upaya mediasi dari keluarga, jadi DA diharuskan wajib lapor," katanya.

Dari hasil interogasi sebelumnya, DA mengaku dalam video yang beredar, ia sebagai pemeran bersama seorang perempuan sebut saja Melati.

Video tersebut direkam November 2019 lalu dikirimkan ke sepupu perempuan inisial I melalui WhatsApp.

Baca juga: Akhirnya Bea Cukai Buka Suara Soal Ekspor Benih Lobster, Buntut Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Baca juga: Arahan Prabowo Subianto setelah Edhy Prabowo Ditangkap KPK Dugaan Korupsi Ekspor Benih Lobster

"Video direkam sejak 2019 lalu kemudian dikirimkan ke perempuan I untuk meyakinkan bahwa DA dan perempuan tersebut memiliki hubungan," tuturnya.

Menurutnya, DA menyebar video asusila tersebut lantaran kesal niatnya untuk melamar perempuan yang disukainya itu tak mendapat restu orang tua.

"DA dan perempuan tersebut berpacaran. DA pernah melamar si perempuan, tapi tidak mendapat restu orang tua. Akhirnya dia kirim video tersebut," jelasnya.

Kasus ini, kata Ahmad Jafar telah melalui mediasi keluarga.

Pihak keluarga telah sepakat untuk menikahkan keduanya.

Sementara untuk tindak pidana terkait penyebaran video asusila akan tetap diproses.

"Ini tindak pidana murni bukan aduan. Kami sementara berkomunikasi dengan Satreskrim Polres Bone untuk prosesnya," ucapnya.

KASUS LAIN : Remaja 17 Tahun di Aceh Utara Rudapaksa Teman Sekelas, Terbongkar setelah Beredar Video Korban

Seorang remaja nekat merudapaksa teman sekelasnya.

Kasus tersebut terungkap setelah beredar video korban.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara masih mendalami kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi UK (16) di Aceh Utara.

Rudapaksa terhadap seorang siswi ini dilakukan oleh siswa teman sekelasnya.

Setelah menerima pengaduan kasus tersebut dari orang tua korban pada 19 Oktober 2020, polisi langsung mengumpulkan keterangan dan barang bukti.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Gelagat Edhy Prabowo akan Ditangkap KPK Sudah Terbaca, Ajak Rayakan Makan Seafood

Baca juga: Saya Percaya KPK, Presiden Jokowi Buka Suara Soal Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Baca juga: JAWABAN TEGAS Pangdam Jaya saat Disebut Aksinya Diperintah Jokowi, Tanggapi Polemik di Medsos

Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup kemudian polisi langsung meringkus JN (17) terlapor dalam kasus tersebut. Kini remaja Aceh Utara tersebut ditahan di sel Mapolres Aceh Utara.

Kasus tersebut baru terungkap ternyata setelah beredarnya video korban, setelah diketahui keluarga korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Kini pelaku dalam kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi, kepada Serambinews.com, Minggu (15/11/2020).

Bahkan ketika dimintai keterangan oleh polisi dalam kasus tersebut, tersangka juga mengakui perbuatannya sebagaimana dilaporkan korban.

“Terungkapnya kasus ini pula diketahui setelah sebuah video korban tanpa busana tersebar melalui status WhatsApp pelaku, dan hal itu diketahui oleh keluarga korban,” pungkas Kasat Reskrim.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Lamaran Ditolak, Pria di Bone Sebar Video Asusila Bersama Pacar di Media Sosial

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved