Politisi PDIP, Arteria Dahlan Prihatin Anies Baswedan Dicopot Jabatannya, Bukan Karena Habib Rizieq

Politisi PDIP, Arteria Dahlan Prihatin Jika Anies Baswedan Dicopot Dari Jabatannya : Energi Anak Bangsa Terkuras

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Arteria Dahlan 

Walau kadangkala KPU harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila penetapan pemenang yang sebelumnya telah dilakukan dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.

Yusril mengatakan, pasangan manapun yang ditetapkan KPU sebagai pemenang, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh Pemerintah.

Presiden atau Mendagri tinggal menerbitkan keputusan tentang pengesahan pasangan gubernur atau bupati dan wali kota terpilih dan melantiknya.

Dengan demikian, Presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.

Ia pun mengatakan Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan wali kota beserta wakilnya.

Semua proses pemberhentian kepala daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD.

Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (20/11/2020), untuk diklarifikasi soal pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. (Tribunnews.com)
Jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi kepala daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak.

Untuk tegaknya keadilan, maka kepala daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri.

Untuk itu, lanjut Yusril, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun atau lebih.

"Yang jelas Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang membertentikan atau "mencopot" kepala daerah karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD," papar Yusril.

Ia menambahkan, kewenangan Presiden dan Mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 2 UU Pemerintahan Daerah.

Hal itu bisa terjadi bila ada pengusulan oleh DPRD dalam hal kepala daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI.

"Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," lanjut Yusril.

"Dan berdasarkan UU No 15 Tahun 2019, sudah tidak mencantumkan lagi Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Ini untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Suharto," sambung Yusril.

Diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah mengeluarkan isntruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan.

Tito meminta kepala daerah untuk menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan massa.

Tito mengingatkan, kepada daerah wajib mematuhi aturan perundangan-undangan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

Tanggapan Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pemerintah daerah akan tetap patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Hal itu dikatakan Ariza untuk menanggapi adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Melalui instruksi itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan bila melanggar peraturan perundang-undangan.

Pemberhentiannya mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lantaran Indonesia sekarang tengah dilanda pandemi Covid-19, pemerintah pusat meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah agar mematuhi UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan.

Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terbukti melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dapat diberhentikan, karena sanksinya dijelaskan dalam UU Pemerintahan Daerah.

“Pokoknya kami patuh pada aturan dan ketentuan. Negara ini kan negara hukum, punya aturan dan ketentuan,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Kamis (19/11/2020).

“Jadi ada UUD, UU, peraturan-peraturan lain. Prinsipnya kami patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan,” lanjut Ariza.

Seperti diketahui, kegiatan yang digelar FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) lalu menjadi sorotan.

Sebab acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab berdampak pada kerumunan orang sehingga memicu penularan Covid-19.

Polda Metro Jaya kemudian meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, tak terkecuali Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diperiksa pada Selasa (17/11/2020) lalu.

Polisi mengindikasi adanya dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan dari kerumunan massa tersebut.

Sebelumnya, Untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri.

Yaitu Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Instruksi Mendagri itu untuk mengingatkan adanya sanksi bagi kepala daerah yang abai pada kewajibannya menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya.

Dikutip dari Tribunnews, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, dalam instruksinya itu Mendagri memberi catatan khusus kepada para kepala daerah.

Terlebih untuk menghargai kerja keras dan dedikasi, bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur.

Seperti para pejuang dari tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan.

Juga berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.

"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," ujarnya.

Safrizal juga mengatakan ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah.

Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing.

"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak. Dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," katanya, dikutip dari laman resmi Kemendagri.

Kedua, lanjut Safrizal, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19.

Ia menyarankan agar para kepala daerah tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.

Sebab menurutnya mencegah lebih baik daripada menindak, karena pencegahan juga dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan.

Termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19.

Seperti patuh untuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Keempat, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," katanya.

Safrizal kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda.

Menurutnya, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan kewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka berdasarkan instruksi tersebut, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Ia menegaskan upaya ini dilakukan untuk menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan.

"Sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan," ujar Dirjen adwil.

Instruksi merupakan arahan dari Presiden Jokowi

Diketahui, instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin (16/11/2020) lalu.

Dalam rapat tersebut, Presiden menegaskan pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

"Seperti diketahui pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional."

"Sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, selama lebih kurang 8 bulan pemerintah pusat dan daerah."

"Seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini," kata Safrizal di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, kata Safrizal, Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan.

Baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.

Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar.

Termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

"Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment)," katanya.

* Diperiksa 7 Jam Terkait Acara Rizieq Shihab di Puncak, Ridwan Kamil: Saya Minta Maaf

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dimintai keterangan oleh tim Bareskrim Polri dan Polda Jabar selama kurang lebih tujuh jam.

Pria yang akrab disapa Emil itu dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara petinggi Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020.

“Tadi selama kurang lebih 7 jam, dari jam 10-an,” ujar Emil di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020)l.

“Sebagai warga negara yang sangat taat pada aturan hukum, datang karena dimintai keterangan-keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Penanggulangan Covid-19 juga Gubernur Jabar,” kata dia.

 Ia mengatakan, dinamika yang terjadi di wilayah Jabar merupakan tanggung jawabnya secara moril sebagai gubernur.

Emil pun meminta maaf apabila ada peristiwa yang kurang berkenan.

“Jika ada peristiwa di tanah Jabar yang kurang berkenan, masih belum maksimal, saya tentunya mengucapkan minta maaf atas kekurangan dan tentunya akan terus kita sempurnakan,” kata dia.  

Akan tetapi, dari segi teknis, Emil mengatakan bahwa Provinsi Jabar merupakan daerah otonom.

Artinya, walikota dan bupati dipilih melalui tahapan pilkada sehingga memiliki kewenangan otonom dalam penyelenggaraan pembangunan, termasuk izin kegiatan.

Maka dari itu, Jabar memiliki 27 Satgas Covid-19 di level kabupaten/kota dan Satgas Covid-19 di level provinsi.

“Kalau acara lokal UU Otonomi mengatakan itu tanggung jawab lokal. Jadi saya bilang, saya tidak bermaksud mencari kambing hitam,” kata Emil.

“Makanya saya awali, apapun yang terjadi, tetap tanggung jawab saya sebagai pemimpin wilayah dan saya minta maaf tapi dari sisi teknis, kalau bicara hukum kita harus proporsional,” kata dia.

Kerumunan yang ditimbulkan acara Rizieq Shihab berbuntut panjang.

Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul HASIL ILC Tadi Malam Tv One 24 November 2020 ILC Pencopotan Gubernur, Arteria Dahlan: Saya Prihatin, https://kupang.tribunnews.com/2020/11/25/hasil-ilc-tadi-malam-tv-one-24-november-2020-ilc-pencopotan-gubernur-arteria-dahlan-saya-prihatin?page=all.


Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved