Polri Tegaskan Nasib Putri dan Menantu Habib Rizieq Shihab Jika Tidak Penuhi Panggilan Kepolisian

Menurutnya, status keduanya masih sebagai pihak yang diundang untuk mengklarifikasi terkait kerumunan dalam akad pernikahannya di Petamburan.

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com/Ihsanuddin
Potret suasana Maulid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan tidak ada konsekuensi hukum jika putri dan menantu Habib Rizieq Shihab tidak menghadiri pemanggilan Polri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Menurutnya, status keduanya masih sebagai pihak yang diundang untuk mengklarifikasi terkait kerumunan dalam akad pernikahannya di Petamburan.

"Nggak ada masalah, tidak ada konsekuensi hukum. Penyelidikan ini memang belum pro justisia belum mengikat. Kalau sudah pro justisia kita memanggil kalau dua kali dipanggil ada perintah UU, KUHAP bisa dibarengi perintah membawa untuk ketiga kalinya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Namun demikian, Awi menyampaikan pihak kepolisian masih berharap keduanya untuk bisa memenuhi pemanggilan Polri untuk klarifikasi.

"Kita berharap kalau yang bersangkutan mempercayai negara ini adalah negara hukum, ayo kita dudukkan bersama-sama datanglah untuk diklarifikasi. Karena kesempatan untuk mengklarifikasi ini kan kesempatan untuk membeberkan apa yang betul terjadi sehingga jangan sampai nanti yang bersangkutan dirugikan sendiri," jelasnya.

Di sisi lain, ia mengakui memang penyidik juga bisa membuat konstruksi hukum dengan dua saksi saja. Namun demikian, keterangan kedua pengantin ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

Ke depannya, pihaknya juga masih berusaha untuk memanggil ulang keduanya untuk diklarifikasi terkait kasus tersebut.

"Ingat penyidik membuat konstruksi hukum. Sebenarnya penyidik butuh saksi cuma kalau dalam UU KUHAP minimal itu dua saksi. Tapi kan kita untuk memperkuat itu wajar polisi itu akan mencari kesesuaian pemeriksaan yang satu dan lainnya," ujarnya.

Dukungan Panglima

Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, memberikan dukungan atas langkah Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurrahman, yang menurunkan baliho pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Sikap Panglima TNI itu disampaikan oleh Kapuspen TNI, Mayjen Achmad Riad.

Menurut Kapuspen, Panglima TNI memang tidak mengeluarkan perintah untuk melakukan pencopotan baliho Rizieq Shihab.

Hal itu karena pencopotan baliho itu merupakan teknis operasional yang bisa diputuskan oleh Pangdam. 

Pangdam memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved