Kepala KUA Tanah Abang Kena Imbas Nikahan Anak Habib Rizieq, Hilang Jabatan Dimutasi Jadi Penghulu
Pernikahan putri Habib Rizieq yang mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 terus berbuntut panjang.Salah satunya ada Kepala KUA Ta
TRIBUNSUMSEL.COM -- Pernikahan putri Habib Rizieq yang mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 terus berbuntut panjang.
Salah satunya ada Kepala KUA Tanah Abang, Sukana yang dicopot dari jabatannya.
Sukana dicopot jabatannya sebagai Kepala KUA Tanah Abang lantaran dinilai mengabaikan protokol kesehatan dalam pernikahan putri Habib Rizieq.
Kena imbas pernikahan Najwa Shihab putri Habib Rizieq Shibab, kini Sukana dibebastugaskan dari jabatan Kepala KUA Tanah Abang.
Tak lagi menjabat sebagai Kepala KUA, Sukana rupanya diturunnya menjadi penghulu.
Tak hanya itu, mantan Kepala KUA Tanah Abang ini juga dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.
Unggahan Tania Nadira soal pernikahan anak Rizieq Shihab (Instagram @tanianadiraa)
“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA.
Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag (Kementerian Agama) Jakarta Pusat,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulis, Senin (23/11/2020).
“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” sambungnya.
Menurut Kamaruddin, keputusan ini diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.
Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Shihab di Petamburan, pada 14 November.
Padahal, kata Kamaruddin, penerapan protokol kesehatan sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober.
Sanksi disiplin itu diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.