ILC MALAM INI Bahas Nasib Anies Baswedan, Karni Ilyas : Bisakan Gubernur Dicopot dari Jabatan?
Menjelang penayangannya malam nanti, Selasa (24/11/20), akhirnya tema Indonesia Lawyers Club ( ILC ) TV One edisi Selasa 24 November 2020 diumumkan.
Jika jabatannya adalah gubernur maka yang dilakukan adalah jalur politis dan administratif melalui mahkamah agung.
"Ada jalur politis hukum yaitu DPRD, Mahkamah Agung lalu pemberhentian administratif oleh presiden," ujarnya.
"Atau jalur administrasi yaitu melalui mendagri, lalu dilempar ke Mahkamah Agung, balik lalu bisa pemberhentian," ujarnya.
Refly Harun mengatakan mendagri tidak bisa memberhentikan gubernur karena bukan atasannya.
"Dalam perspektif hukum tata negara, ini kan pejabat otonomi daerah, konstutusi menghargai otonomi daerah,
namun gubernur adalah sub nasional, karena itu pemerintah pusat berhak meminta klarifikasi," ujarnya.
Refly Harun mengatakan pemerintah pusat tidak bisa memberhentikan gubernur secara langsung.
"Tetapi pemerintah pusat memberhentikan langsung tidak bisa, kecuali pemerintah pusat melapor dan meminta mahkamah agung untuk menindaklanjuti," ujarnya.
Refly Harun mengatakan ada 3 sebab gubernur bisa dicopot atau dilengserkan.
"Biasanya dalam aturannya bahasanya pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajiban,
melanggar larangan dan melakukan tindakan pidana, 3 hal itu cukup alasan untuk memberhentikan," ujanya,
Refly Harun lalu mempertanyakan apakah gubernur bisa dicopot secepat itu padahal waktu pilkada menghabiskan banyak biaya.
Terlebih menurutnya, perkara ini belum jelas siapa yang paling bisa dimintai pertanggungjawaban.
Reaksi Ridwan Kamil
Kerumunan acara keagamaan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyeret Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil dimintai keterangan oleh Mabes Polri terkait protokol kesehatan dan izin kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab.
Sebelum diperiksa polisi, Mendagri Tito Karnavian memberikan surat dari arahan Presiden Jokowi, bahwa kepala daerah yang melakukan pelanggaran bisa dicopot.
Bagaimana tanggapan Ridwan Kamil soal ancaman Ridwan Kamil dicopot dari Gubernur Jawa Barat?
Di tengah menjelaskan kronologi kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor,
Ridwan Kamil menyinggung soal ancaman pencopotan dari kursi Gubernur Jawa Barat.
"Kalau disanksi Mendagri? Semua aturan di Indonesia diserahkan kepada aturan perundang-undangan. Bagi saya pribadi, jabatan itu hanya sementara, bukan segalanya.
"Allah berikan kekuasaan kepada kami, suatu hari akan dicabut itu. Kami ikuti saja prosedurnya," ujar Ridwan Kamil yang juga mengutip ayat dalam Al Quran yang bercerita soal kekuasaan, di program berita Kompas TV, Jumat (20/11/2020).
Ridwan Kamil mengutip ayat ke-26 Surat Ali Imran yang menceritakan maha kuasanya Allah SWT
untuk memberikan kekuasaan kepada siapa saja yang dikehendaki.
Allah SWT juga berkuasa mencabut kekuasaan dari seseorang yang dikehendakinya.
Berikut ayatnya:
Qulillāhumma mālikal-mulki tu`til-mulka man tasyā`u wa tanzi'ul-mulka mim man tasyā`u wa tu'izzu man tasyā`u wa tużillu man tasyā`, biyadikal-khaīr, innaka 'alā kulli syai`ing qadīr
Terjemah Arti:
Katakanlah:
"Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu."
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul ILC Selasa 24 November 2020, Karni Ilyas Singgung Posisi Gubernur Anies Baswedan: Bisakah Dicopot?, https://kupang.tribunnews.com/2020/11/24/ilc-selasa-24-november-2020-karni-ilyas-singgung-posisi-gubernur-anies-baswedan-bisakah-dicopot?page=all.
Editor: Benny Dasman