Berita Selebriti
Millen Cyrus Positif Gunakan Narkoba, Keponakan Ashanty Kini Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Selebgram Millen Cyrus ditangkap polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait kasus narkoba.Kabar penangkapan Millen Cyrus dibenarkan Kepala P
TRIBUNSUMSEL.COM -- Selebgram Millen Cyrus ditangkap polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait kasus narkoba.
Kabar penangkapan Millen Cyrus dibenarkan Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta ketika dihubungi wartawan, Senin (23/11/2020) pagi.
"Benar MMP atau MC sudah kami amankan," kata Ahrie Sonta.
Menurut Ahrie Sonta, Millen Cyrus yang dikenal sebagai keponakan penyanyi Ashanty itu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) malam.
Penangkapan Millen Cyrus terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
"Urinnya positif," ucap Ahrie Sonata yang belum menjelaskan kronologis penangkapan Milenn Cyrus.
Manajemen Millen Cyrus belum bisa dihubungi terkait penangkapan tersebut.
Sementara itu Millen Cyrus terancam hukuman 4 tahun penjara jika terbukti nantinya.
Hal ini mengacu pada pada Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun

Millendaru alias Millen Cyrus bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakarsa Samudro.
Lahir pada 28 Agustus 1999 dari pasangan Hambali Samudero dan Rahma Aisyah.
Nama Millendaru merupakan pemberian sang kakek karena Millen lahir di era millenium.
Ayah Millendaru, Hambali Samudero merupakan kakak Ashanty.
Selebgram yang juga keponakan Ashanty ini merupakan seorang pria yang suka berdandan seperti perempuan.
Sejak kecil, Millen panggilan akrabnya sudah merasa berbeda.