Sosok yang Ancam Bunuh Istri Jerinx Terkuak, Nora Alexandra Sebut Calon Dokter & Pajang Wajahnya
Wajah dan isi pesan pengancam pun kini terpampang jelas di akun Instagram istri Jerinx. Nora Alexandra pun mengaku sudah melaporkan si pelaku ke apar
Suami Nora Alexandra ini dijatuhi hukuman penjara selama 1,2 tahun.
Vonis dilayangkan ke drummer Superman Is Dead (SID) itu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas ucapannta 'IDI Kacung WHO'.
Ia dinyatakan bersalah karena kasus ujaran kebencian.
Suami Nora dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebar informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agam ras dan antargolongan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi seperti yang dikutip di akun YouTube PN Denpasar.
Adapun Jerinx diberatkan dalam perkara ini lantaran membuat rasa tidak nyaman para dokter yang tengah gencar berjuang tangani Covid-19.
Selain itu, perbuatan keluar persidangan juga menjadi pertimbangan majelis untuk memberatkan hukumannya.
Bahkan, hal tersebut dilakukan berulang kali oleh Jerinx.
"Terdakwa sempat keluar sidang atas protes yang dilakukan karena dilakukan secara online di mana tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena mencederai pengadilan," kata salah satu Hakim PN Denpasar I Made Pasek.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," sambungnya.
Sementara itu, hukuman untuk Jerinx diringankan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, JPU menuntut Jerinx untuk menjalani hukuman tiga tahun penjara.
Saat persidangan, Jerinx menunjukkan sikap yang berbeda.
Jika biasanya dia memberikan tanggapan seusai persidangan, kali ini dia memilih diam.
Dia hanya memeluk istrinya sambil berjalan ke mobil tahanan.
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menilai Jerinx kecewa atas putusan itu.
"Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng seusai sidang di PN Denpasar.
Atas hasil sidang putusan ini, tim kuasa hukum masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya.
Mereka belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
"Setelah saya diskusi dengan tim hukum kami berpikir terlebih dahulu," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan TribunStyle.com dengan judul Nora Alexandra Bongkar Identitas Pemilik Akun yang Mengancam Membunuhnya, Calon Dokter, , Jerinx Dihukum 1,2 Tahun Penjara, Nora Alexandra Ungkap Janjinya pada Mertua: Sampai Ajal Saya Nanti