Presiden tak Berhak Apalagi Mendagri, Tanggapan Yusril Setelah Tahu Mendagri Mau Copot Kepala Daerah

Presiden tak Berhak Apalagi Mendagri, Tanggapan Yusril Setelah Tahu Mendagri Mau Copot Kepala Daerah

ARIEF BASUKI ROHEKAN/TRIBUNSUMSEL.COM
Yusril Ihza Mahendra. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Keinginan Mendagri bisa mencopot kepala daerah tampaknya bakal bertepuk sebelah tangan.

Mendagri Tito Karnavian trending menyusul keluarnya nstruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendelian Penyebaran Covid-19.

Dalam intruksi tersebut disebut-sebut kepala daerah bisa dicopot jika melakukan pelanggaran.

Namun berita instruksi mendagri bisa copot kepala daerah itulah yang menjadi sorotan tajam karena dianggap tidak pas.

"Bahwa di dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada Kepala Daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Penegakan Protokol Kesehatan, hal itu bisa saja terjadi," kata Yusril lewat pesan singkat, Kamis (19/11/2020).

tribunnews
Yusril Ihza Mahendra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019). (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

"Proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," lanjut dia.

Ia menambahkan, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah diserahkan secara langsung kepada rakyat melalui Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU RI dan KPU di daerah.

KPU adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan calon sebagai pemenang dalam Pilkada.

Walau kadangkala KPU harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila penetapan pemenang yang sebelumnya telah dilakukan dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.

Yusril mengatakan, pasangan manapun yang ditetapkan KPU sebagai pemenang, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh Pemerintah.

Presiden atau Mendagri tinggal menerbitkan keputusan tentang pengesahan pasangan gubernur atau bupati dan wali kota terpilih dan melantiknya.

Dengan demikian, Presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.

Ia pun mengatakan Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan wali kota beserta wakilnya.

Semua proses pemberhentian kepala daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD.

Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved