Berita PALI

Pelaku Begal di PALI Ini Kerap Beraksi Sambil Bawa Pistol dan Paksa Korban Serahkan Motor

Pelaku menyuruh korban untuk menghentikan motor miliknya sambil menodongkan senpira laras pendek dan mengambil paksa sepeda motor milik korban

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/REIGAN
Aidil (31) warga Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI saat diamankan di Mapolsek Penukal Abab Polres PALI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Aidil (31 tahun) warga Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dibekuk tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab lantaran diduga jadi salah satu komplotan begal yang kerap menggunakan senpira (Senjata api rakitan) saat melancarkan aksinya.

Tersangka Aidil ditangkap, Rabu (18/11/2020) sekira pukul 21.00 Wib berdasarkan LP/B/170/XI/2020/Sum-sel/Res Penukal Abab Lematang Ilir/Sek Penukal Abab tertanggal 09 November 2020, dalam perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP.

Kronologi kejadian, saat korban Eva dan Ermawati warga Desa Purun sedang mengendarai sepeda motor metik warna merah muda di jalan umum antara Desa Betung menuju Desa Purun Kecamatan Penukal pada Senin (27/9/2020) sekira pukul 17.00 Wib.

"Tiba-tiba datanglah kedua (2) pelaku mengendarai sepeda motor bebek warna merah silver dan langsung menyalip motor yang dikendarai korban," ungkap Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Rahmad Kusnedi didampingi Kapolsek Penukal Abab, Iptu Alpian, Jumat (20/11/2020).

"Setelah menyalip sepeda motor korban, pelaku menyuruh korban untuk menghentikan motor miliknya sambil menodongkan senpira laras pendek dan mengambil paksa sepeda motor milik korban." tambahnya menjelaskan.

Berdasarkan itu korban bersama teman dan didampingi ayahnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab, lantaran korban alami kerugian sebesar Rp 6 juta.

Kemudian, jelas Nedi sapaannya, mereka langsung melakukan penyelidikan dan didapati informasi dari masyarakat bahwa pelaku Aidil sedang berada di dalam rumahnya.

Kapolsek Penukal Abab memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Taufik Hidayat dan tim Serigala untuk berangkat ke TKP.

"Setibanya di TKP, pelaku tersebut berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Penukal Abab untuk diproses. Sementara pelaku lain, yaitu Julianto sudah ditahan dalam kasus lain," jelasnya.

Selain tersangka Aidil, tim Serigala juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha FiNO warna merah muda milik korban.

Ikuti Kami di Google

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved