Ketua BPD se-Sumatera Ramaikan Musdalub Hipmi Sumsel, Calon Tunggal Berpeluang Aklamasi
BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumsel menggelar musyawarah daerah luar biasa (musdalub) di Hotel Excelton Palembang, Sabtu (21/11/2020)
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumsel menggelar musyawarah daerah luar biasa (musdalub) di Hotel Excelton Palembang, Sabtu (21/11/2020).
Carateker Ketum BPD HIPMI Sumsel, Kms Alfarizi mengungkapkan bahwa rangkaian puncak dari Musdalub salah satunya beragendakan pemilihan ketua umum BPD Sumsel.
Pada musdalub nanti, akan dihadiri langsung oleh 16 ketua BPD HIPMI se-Sumatera dan beberapa daerah lainnya.
"Sumsel ini menjadi role model HIPMI di Indonesia. Sumsel ini pintu gerbangnya Sumatera di dunia usaha," jelasnya saat menggelar jumpa pers di Hotel Excelton Palembang, Jumat (20/11/2020).
Ketua Steering Commite Caketum BPD HIPMI Sumsel 2020-2023, Nuril Anwar mengungkapkan setelah melakukan verifikasi dan melakukan tahapan penjaringan bakal calon ketua umum, terdapat hanya satu calon yaitu Hermansyah Mastari.
Ia menjelaskan, verifikasi berkas merupakan syarat mutlak bagi bakal calon ketua umum untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Apabila tak memenuhi syarat, maka sang kandidat bakal dinyatakan gugur.
Dengan ditetapkannya hanya satu calon ketua umum, maka Hermansyah Mastari bakal melenggang mulus menahkodai HIPMI Sumsel karena akan terpilih secara aklamasi.
"Yang berhak untuk mengikuti hanya Hermansyah, sedangkan Gianda Tifany tak bisa maju karena tidak menyelesaikan pemberkasan. Secara otomatis pada musdalub besok, Hermansah akan terpilih secara aklamasi," ungkapnya.
Ketua Depeartemen Organisasi dan Musda BPP HIPMI, Jimmy Papilaya mengungkapkan pihaknya memastikan agenda musdalub dipastikan berjalan sesuai waktu yang direncanakan oleh BPP HIPMI.
Untuk peserta musdalub sendiri terdiri dari 17 pengurus BPC se-Sumsel yang terdiri dari 13 BPC berstatus peserta dan 4 BPC berstatus peninjau.
"Dari jumlah 17 BPC paling tidak tiga per empat pengurus dinyatakan sebagai peserta, maka musdalub bisa dijalankan. Dipastikan juga, musdalub yang digelar sifatnya final atau sah demi hukum," tegasnya.