'Selamat Berpisah' Serahkan Diri ke Lapas, Ini Pesan Pilu Vanessa Angel untuk Sang Anak, Gala Sky

Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dirinya tersandung kasus kepemilikan psikotropika.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel menggendong anaknya setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis penjara 3 bulan karena terbukti bersalah memiliki dan menguasai psikotronika jenis xanax. 

Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel

Ditangkap pertengahan Maret 2020

Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020 malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir dalam tas Vanessa.

Hasil tes urine negatif

Polres Jakarta Barat melakukan tes urine terhadap Vanessa Angel dan suami serta asistennya, di mana Vanessa dan asistennya dinyatakan negatif menggunakan narkotika.

Sempat dilepaskan, Vanessa kembali dipanggil dan di bulan April 2020 Vanessa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah dan putra mereka, Gala Sky Ardiansyah
Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah dan putra mereka, Gala Sky Ardiansyah (Instagram/kolase Tribunsumsel.com)

Karena kondisinya yang sedang hamil, Vanessa mendapat keringanan untuk tidak tinggal di dalam penjara.

Alasan pertama karena kondisinya yang sedang hamil, dan alasan kedua yaitu pandemi corona (Covid-19) sehingga polisi tidak bisa menitipkan Vanessa di Rutan Khusus Perempuan Pondok Bamu.

Dengan status tahanan kota itu, Vanessa tidak diperkenankan ke luar kota Jakarta dan wajib lapor seminggu dua kali.

Agustus 2020 diserahkan ke Kejaksaan dan sidang perdana

Kamis (6/8/2020), pihak Kepolisian melimpahkan kasus Vanessa Angel ke Kejaksaan atau P21.

Dalam hal ini masalah penahanan Vanessa, dari pengakuan Ronaldo Siregar, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat mengatakan, penahanan Vanessa tergantung pada keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perdana Vanesaa Angel digelar Senin (31/8/2020), dengan agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi.

Pemeriksaan saksi

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved