Berita Ogan Ilir

Sejarah Kabupaten Ogan Ilir, Mulai Digagas Sejak 1958 hingga Peran Mawardi Yahya Bapak Pemekaran

Kabupaten Ogan Ilir mendapatkan otonomi daerah secara penuh dan terpisah dari kabupaten induk, Kabupaten OKI melalui UU Nomor 37 tahun 2003

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kota Indralaya, Ibukota dan pusat pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir menjadi cabang menuju jalan lintas tengah (jalinteng) Sumatera dan jalan lintas timur (jalinsum) Sumatera. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Ogan Ilir (OI) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan.

Ogan Ilir berada di Jalur Lintas Timur Sumatera dan Indralaya sebagai pusat pemerintahannya terletak sekitar 35 kilometer dari kota Palembang.

Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan landasan hukumnya Undang-undang Nomor 37 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan yang disahkan pada 18 Desember 2003.

Dikutip dari laman inspektorat.oganilirkab.go.id, gagasan pembentukan Kabupaten Ogan Ilir sudah muncul sejak lama.

Pada tahun 1958, gagasan sudah disuarakan oleh para mahasiswa Ogan Ilir yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Ogan Ilir (IPOI) yang menimba ilmu di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Waktu itu, Ketua IPOI adalah Dr H Ahmad Asof, Dr H Hasan Zaini sebagai Sekretaris dan Prof Dr Ki Amri Yahya sebagai bendahara.

Target gerakan pelajar dan mahasiswa ini hanya sebatas memindahkan ibu kota Kabupaten OKI dari Kayuagung ke Tanjung Raja.

Saat ini, IPOI menjelma menjadi Asrama KABOKI Yogjakarta dan Ikatan Keluarga Pelajar dan Mahasiswa (IKPM) Sumatera Selatan Komisariat Bende Seguguk dan Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa (IKPM) Sumatera Selatan Komisariat Caram Seguguk.

Pada tahun 2000, dua tahun pascareformasi 1998, rencana pembentukan Kabupaten Ogan Ilir mencuat kembali.

Munculnya kembali rencana pemekaran kabupaten ini dipicu diskusi tidak sengaja dalam seminar tentang Tata Ruang Kecamatan Indralaya di Kampus Universitas Sriwijaya yang turut dihadiri Pembantu Rektor I Universitas Sriwijaya, Dr Mahyuddin, SpOg.

Dalam pembahasan tata ruang ini disimpulkan rencana pembentukan Kota Indralaya sebagai Kota Satelit.

Dalam seminar itu, sesuai dengan keberadaannya sebagai kota satelit, pihak Universitas Sriwijaya meminta kepada Pemerintah Kabupaten OKI agar Kecamatan Indralaya mendapatkan perhatian lebih untuk menunjang aktivitas mahasiswa Universitas Sriwijaya di kampus baru mereka yang berlokasi di kawasan Indralaya (saat ini berada di Kecamatan Indralaya Utara).

Tuntutan ini kemudian ditanggapi Drs Abdul Rahman Rosyidi yang ketika itu menjabat Camat Indralaya mewakili Pemerintah Kabupaten OKI.

Ia mengatakan, selama Indralaya berstatus kecamatan, maka sangat tidak mungkin mendapat perlakuan khusus dari Pemerintah Kabupaten OKI.

Percepatan pembangunan kawasan Indralaya untuk menopang kampus baru Universitas Sriwijaya, kata Abdul, hanya dilakukan jika Ogan Ilir menjadi kabupaten.

Ide pemekaran kabupaten ini kemudian ditindaklanjuti oleh beragam elemen masyarakat.

Perjuangan pemekaran Ogan Ilir mandapat titik terang setelah melalui BAPPEDA Kabupaten OKI pada 2001 menganggarkan dana kegiatan Survey Potensi Wilayah Rencana Pemekaran Kabupaten OKI bekerjasama dengan Universitas Sriwijaya.

Meskipun pihak Universitas Sriwijaya berhasil membuat skenario pemekaran, tetapi mereka merekomendasikan untuk tidak memekarkan Kabupaten Ogan Ilir pada 2001.

Menyikapi hasil riset yang diinisiasi pihak eksekutif ini, Ir H Mawardi Yahya yang waktu itu menjabat Ketua DPRD OKI mendorong ide pembentukan Kabupaten Ogan Ilir menjadi inisiatif legislatif.

Langkah pertama yang ditempuh pihak legislatif adalah melaksanakan survey kelayakan pemekaran dengan menggandeng STPDN (sekarang IPDN) Jatinangor di Jawa Barat.

Sama seperti tim Universitas Sriwijaya, tim STPDN Jatinangor juga mengacu kepada tujuh kriteria pemekaran daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000.

Kesimpulan STPDN Jatinangor menegaskan bahwa Kabupaten OKI sangat layak dimekarkan menjadi dua kabupaten yakni Kabupaten Ogan Ilir yang ketika itu dengan enam wilayah kecamatan dan Kabupaten OKI induk dengan wilayah 12 kecamatan.

Berdasarkan hasil riset STPDN Jatinangor, DPRD OKI kemudian mengeluarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKI Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 2 September 2002 tentang Persetujuan atas Usul Pemekaran Kabupaten OKI untuk pembentukan Kabupaten Ogan Ilir.

Surat keputusan ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ir H Mawardi Yahya.

Fakta inilah yang mendorong masyarakat Ogan Ilir memberi gelar Bapak Pemekaran Ogan Ilir kepada sosok Mawardi yang kini menjabat Wagub Gubernur Sumatera Selatan.

Atas dasar surat keputusan ini, pihak legislatif dan eksekutif menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten OKI Nomor 22 Tahun 2002 tanggal 12 Agustus 2002 tentang Rekomendasi Pemekaran Kabupaten OKI.

Tahap selanjutnya adalah membawa usulan pemekaran kabupaten ini ke tingkat provinsi.

Upaya pemekaran Kabupaten OKI ini mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Sumsel dengan Surat Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 11 September 2002 tentang Dukungan dan Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten OKI di Provinsi Sumsel.

Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Sumsel dengan keluarnya Surat Gubernur Sumsel Nomor 130/4081/i yang ditandatangani Ir H Syahrial Oesman.

Berkas-berkas yang ada ini kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan DPR RI di Jakarta.

Di saat yang bersamaan, beragam elemen masyarakat melakukan gerakan sosial untuk mendukung upaya pembentukan Kabupaten Ogan Ilir.

Puncak gerakan sosial ini adalah rapat akbar masyarakat Ogan Ilir di Lapangan Polsek Indralaya yang dihadiri tim dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan anggota DPR RI.

Rapat akbar ini menghasilkan Deklarasi Kebulatan Tekad Masyarakat Ogan Ilir untuk membentuk Kabupaten Ogan Ilir.

Kabupaten Ogan Ilir mendapatkan otonomi daerah secara penuh dan terpisah dari kabupaten induk, Kabupaten OKI, melalui Undang Undang Nomor 37 tahun 2003 yang ditetapkan pada 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan.

Kabupaten Ogan Ilir diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri H. Moh. Ma'ruf di Jakarta pada Tanggal 7 Januari 2004 bersama-sama dengan pembentukan 24 kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.

Ikuti Kami di Google

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved