Kalah Dari Joe Biden Pada Pilpres AS, Donald Trump Terancam Masuk Penjara, ini Deretan Kasusnya

Kalah Dari Joe Biden Pada Pilpres AS, Donald Trump Terancam Masuk Penjara, ini Deretan Kasusnya

Editor: Slamet Teguh
APTN
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin itulah yang bakal dialami oleh Donald Trump.

Usai kalah dari Joe Biden di Pilpres AS. Donald Trumppun kini terancam harus ditangkap polisi.

Sebagai Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mempunyai privilese atau hak istimewa, antara lain perlindungan dari gugatan hukum—baik perdata maupun pidana.

Hak istimewa ini tidak lama lagi akan dicabut menyusul kekalahannya dalam pemilihan presiden 2020.

Begitu privilese dicabut, Trump akan menjadi warga negara biasa.

"Begitu ia meninggalkan Gedung Putih, atmosfernya akan langsung berubah," ujar Daniel R Alonso, mantan jaksa federal dan jaksa di negara bagian New York, kepada BBC.

"Tak ada lagi kekuasaan yang bisa membuatnya terlindungi dari investigasi hukum," kata Alonso.

Jika terbukti bersalah maka Trump pun bisa masuk penjara.

Hal yang paling mengkhawatirkan bagi Trump dan perusahaan real estatnya, Trump Organization, adalah penyelidikan pidana yang dilakukan aparat penegak hukum di New York.

Di luar itu, ada kasus-kasus lain yang menunggu, dan mungkin akan dilanjutkan setelah Trump tak lagi menjabat sebagai presiden, termasuk kasus dugaan penipuan dan pelecehan seksual.

1. Kasus "uang tutup mulut" untuk bintang film porno

Model majalah dewasa Playboy, Karen McDougal, dan bintang film porno, Stormy Daniels, mengeklaim menerima uang sebagai pembayaran agar mereka tak membongkar hubungan seksual mereka dengan Trump, menjelang pemungutan suara pilpres 2016.

Kasus ini dikenal dengan skandal "uang tutup mulut".

Ketika McDougal dan Daniels mengungkap keberadaan "uang tutup mulut" pada 2018, aparat penegak hukum menggelar investigasi pidana.

Fokus penyelidikan adalah Michael Cohen, pengacara pribadi Trump.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved