FAKTA BARU Terkuak di Sidang Pinangki, Mantan Sopir Sebut Sering Antar Bos ke Tempat-tempat Ini

Dalam kesaksiannya di persidangan, Sugiarto membenarkan dirinya pernah beberapa kali mengantar Pinangki ke Bandara Soekarno-Hatta.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Mantan sopir jaksa Pinangki Sirna Malasari, Sugiarto dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020). 

Sebagai tanda jadi pun akhirnya Djoko Tjandra memberikan 500 ribu dolar AS ke Pinangki melalui Herriyadi Angga Kusuma yang merupakan adik iparnya.

Uang lantas diteruskan ke Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki.

Setelahnya Pinangki memberikan 50 ribu dolar AS dari 500 ribu dolar AS yang diterimanya ke Anita.

Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi. (Foto: Istimewa)
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi. (Foto: Istimewa) (Via Warta Kota)

"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500 ribu sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," kata jaksa.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Pinangki Bersaksi di Persidangan, Mengaku Kerap Antar Majikan ke Terminal 3 Bandara Soetta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved