Berita BPJS Kesehatan Terbaru

Cara Mendaftar dan Akses BPJS Kesehatan di Aplikasi JKN Mobile Tak Perlu Lagi ke Kantor BPJS

Aplikasi JKN Mobile ini diluncurkan agar mempermudah masyarakat dalam menikmati layanan JKN-KIS tanpa perlu datang ke kantor cabang atau pusat BPJS.

Editor: M. Syah Beni
BPJS Kesehatan
Cara Mendaftar dan Akses BPJS Kesehatan di aplikasi JKN Mobile Tak Perlu Lagi ke Kantor BPJS 

4. Setelah berhasil registrasi, akan muncul kotak dialog

Klik Oke untuk kembali ke halaman login

5. Masukkan no kartu/ email/ username dan password yang sudah terdaftar serta Captcha yang sesuai dengan gambar

Lalu klik Login untuk masuk ke halaman utama apps

Cara Daftar Pendaftaran Peserta Baru untuk pendaftaran peserta PBPU/Mandiri

1. Pada menu klik 'Pendaftaran Peserta Baru'

2. Kemudian anda diminta untuk membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang telah dituliskan, dengan memilih kata 'saya setuju'.

3. Kemudian anda diminta untuk memasukkan NIK anda yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk, kemudian pilih cari.

4. Kemudian aplikasi akan menampilkan data peserta beserta keluarga sesuai dengan yang telah tercatat di arsip Dukcapil

Apabila data anda tidak ditemukan maka anda harus segera ke kantor BPJS terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga untuk memperbaharui data.

5. Kemudian anda diminta untuk mengisi kolom tentang data pribadi, serta memilih faskes dan faskes gigi.

Isi data anda dengan benar, cek kembali data yang telah anda masukan sebelum anda melanjutkan proses pendaftaran.

6. Kemudian isikan email aktif yang anda gunakan untuk melakukan pendaftaran, kemudian tekan tombol 'simpan'.

7. Kemudian nomor verifikasi JKN Mobile akan masuk pada pesan email anda, cek dan masukkan nomor verifikasi tersebut ke pop up aplikasi JKN KIS, kemudian tekan tombol verifikasi.

8. Kemudian peserta akan menampilkan data pribadi akun yang didaftarkan, dan secara otomatis JKN KIS Mobile akan mengirimkan nomor akun virtual kepada seluruh keluarga melalui email.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved