Kisah Irjen Nana Sudjana, Pernah Copot Kapolsek karena Gelar Resepsi Penikahan di Hotel saat Pandemi

Kini Giliran Nana yang dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/Singgih Wiryono
Sebelum dicopot dari jabatan Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana pernah mencopot bawahannya karena abai melaksanakan protokol kesehatan 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Sebelum dicopot dari jabatan Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana pernah mencopot bawahannya karena abai melaksanakan protokol kesehatan.

Bawahannya tersebut Kompol Fahrul Sudiana yang saat itu menjadi Kapolsek Kembangan di Jakarta Barat.

Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya karena menyelenggarakan resepsi pernikahan di hotel saat pandemi Covid-19 pada April 2020.

Kini Giliran Nana yang dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah yang ditanganinya.

Dalam sepekan terakhir, terjadi sejumlah peristiwa kerumunan massa di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan massa simpatisannya.

Selama masa pandemi Covid-19, kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang atau dibatasi jumlah orang yang hadir.

Orang yang hadir pun harus menerapkan protokol kesehatan.

Peristiwa kerumunan massa itu antara lain terjadi saat Rizieq tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah pulang dari Arab Saudi pada Selasa (10/11/2020) dan saat acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan pada Sabtu malam lalu.

Adanya kerumunan massa itu dinilai sebagai kegagalan Nana dalam menjalankan tugasnya sebagai kapolda.

“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya kemudian Kapolda Jawa Barat,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Pencopotan Nana tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tanggal 16 November 2020.

Dalam telegram itu, Nana disebut akan menduduki jabatan baru, yaitu Koorsahli Kapolri.

Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban Kapolda Jawa Timur, Irjen Muhammad Fadil Imran.

Perjalanan Karir Nana

Nana belum genap setahun menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Nana dimutasi menjadi Kapolda Metro Jaya berdasarkan surat telegram Nomor ST/3331/XII/KEP/2019, tanggal 20 Desember 2019.

Nana kala itu menggantikan posisi Irjen Pol Gatot Eddy Pramono yang dimutasi menjadi Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri).

Pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat pada 26 Maret 1969 itu merupakan perwira tinggi lulusan AKPOL tahun 1988.

Sebelum menjadi Kapolda Metro Jaya, Nana Sudjana sempat menduduki beberapa jabatan, di antaranya Direktur Politik Baintelkam Polri dan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak Mei 2019.

Tiga jabatan terakhirnya sebelum menjabat Kapolda NTB adalah Dirintelkam Polda Jawa Timur tahun 2014, Wakapolda Jambi tahun 2015, dan Wakapolda Jawa Barat tahun 2016.

Nama Nana Sudjana pernah disebut sebagai salah satu kandidat calon Kapolri yang akan menggantikan Jenderal Idham Azis.

Idham akan pensiun pada Januari 2021.

Copot Jabatan Kapolsek

Saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Nana pernah menginstruksikan seorang bawahannya dimutasi karena menyelenggarakan resepsi pernikahan di hotel saat pandemi Covid-19.

Bawahannya tersebut adalah Kompol Fahrul Sudiana yang saat itu menjadi Kapolsek Kembangan di Jakarta Barat. Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis pada 2 April 2020.

Fahrul dimutasi setelah menggelar pesta pernikahan mewah di Hotel Mulia, Jakarta Pusat.

Fahrul dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Maklumat yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2020 itu mengatur pembubaran kegiatan berkerumun yang bisa menjadi potensi penyebaran virus corona.

Contoh kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Nana juga pernah mengimbau masyarakat agar tak meninggalkan Jakarta untuk mudik ke kampung halaman guna mencegah penyebaran virus corona.

Alasannya, warga Jakarta yang mudik biasanya akan bertemu orang lanjut usia, kelompok rentan terinfeksi virus corona.

"Kami mengimbau warga Jakarta untuk tidak mudik atau menundanya dahulu sampai wabah corona ini berakhir. (Imbauan) ini supaya penyebaran virus corona tidak makin meluas," kata Nana dalam keterangan tertulis pada 29 Maret 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Metro Jaya Dicopot dari Jabatannya padahal Belum Setahun Menjabat"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved