Berita Lahat

Tata Cara dan Syarat Bentuk Kelompok Tani, Ini Penjelasan Dinas Pertanian Lahat

Kelompok Tani, Wanita Kelompok Tani maupun Taruna Tani saat ini harus terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Penyuluhan atau Simlutan

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Ehdi Amin
Kasi Kelembagaan Penyuluhan Dinas Pertanian Lahat, Arbain SPT saat melayani pendaftaran kelompok tani, Jumat (13/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Menjadi anggota kelompok tani sangat banyak manfaatnya, diantaranya memudahkan mendapat bantuan dari pemerintah.

Kelompok Tani, Wanita Kelompok Tani maupun Taruna Tani saat ini harus terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Penyuluhan atau Simlutan.

Dinas Pertanian Kabupaten Lahat menjelaskan persyaratan dan proses pembentukan Kelompok Tani, Wanita Kelompok Tani dan Taruna Tani.

Kasi Kelembagaan Penyuluhan Dinas Pertanian Lahat, Arbain menjelaskan, proses maupun alur membentuk kelompok tani diawali dengan melakukan rapat pembahasan kelompok yang akan dibentuk bersama penyuluh pertanian di desa masing-masing.

Anggota kelompok tani harus menyiapkan NIK E-KTP.

"Apabila sudah sepakat, harus ada berita acara rapat, lengkap hari jam dan tempat, lalu hasilnya dibawa ke Dinas Pertanian," Kata Arbain,Jumat (13/11/2020).

Selain itu harus melengkapi buku, buku tamu, buku daftar inventaris kelompok, dan buku kas kelompok yang harus disiapkan.

Dilanjutkan Arbain, apabila telah melengkapi persyaratan dan administrasi akan dikeluarkan piagam pengukuhan kelompok yang ditandatangani oleh kades dan terdaftar secara manual.

"Semua berkas akan dibawa ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP) yang ada di Kecamatan masing-masing, disana ada admin Simlutan dan dimasukan ke aplikasi Simlutan. Kelompok wanita Tani maupun taruna tani syarat sama," bebernya

Kemudian, dirinya menegaskan para kelompok tani, wanita kelompok tani, dan taruna tani yang minimal beranggotakan 15 orang tidak bisa melakukan pendaftaran NIK dua kali.

Misal si A sebelumnya ada kelompok tani, mau daftar lagi ke kelompok baru, itu otomatis tidak bisa masuk, karena tidak bisa lebih dari satu kelompok tani.

"Tidak bisa masuk kelompok tani lebih dari satu karena NIK secara otomatis menolak. Kalau sudah masuk atau terdaftar di Simlutan itu sudah kelompok tani."

"Karena untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian menekan kan agar bantuan untuk kelompok tani harus terdaftar di Simlutan," jelasnya. (SP/ Ehdi Amin)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved