Berita Selebriti

Permintaan Jerinx SID ke Majelis Hakim : Jika Divonis Bersalah, Saya Mohon Dijadikan Tahanan Rumah

Terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO", I Gede Ari Astina alias Jerinx meminta kepada majelis hakim agar dia mendapat hukuman percobaan atau tah

Editor: Moch Krisna
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menemui wartawan seusai menjalani sidang di Polda Bali, Selasa (22/9/2020) 

Jerinx juga sempat mencoba melayangkan permohonan penangguhan penahanan, tapi ditolak polisi. 

Hingga akhirnya kasus Jerinx sampai di meja hijau dan dia didakwa melanggar UU ITE.

Jerinx kemudian dituntut pidana penjara tiga tahun. Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Hal yang yang memberatkan yakni Jerinx tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19. (Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Jika Divonis Bersalah, Saya Mohon Dijadikan Tahanan Rumah, Keluarga Tak Ada yang Menjaga"", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/11/10/18085251/jika-divonis-bersalah-saya-mohon-dijadikan-tahanan-rumah-keluarga-tak-ada?page=all.

Editor : David Oliver Purba

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved