Delapan Kasus Hukum Rizieq Disebut Arteria Dahlan Bakal Ditangani Secara Profesional Oleh Polri

Delapan Kasus Hukum Rizieq Disebut Arteria Dahlan Bakal Ditangani Secara Profesional Oleh Polri

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Reza Deni
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menginjakkan kaki di Indonesia. Pantauan di lokasi, Habib Rizieq terlihat sekira pukul 09.40 WIB, Selasa (10/11/2020). 

Berikut ini adalah rangkuman kasus-kasus yang dihadapi oleh Rizieq Shihab:

Pertama, kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda yakni memplesetkan salam 'Sampurasun'. Ketika itu Rizieq dilaporkan pada 24 November 2015.

Kedua, kasus penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016.

Ketiga, kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen terkait ceramahnya di Jakarta Timur. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016.

Keempat, kasus dugaan penghinaan agama. Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.

Kelima, kasus logo komunis yakni palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.

Keenam, kasus ceramah Rizieq soal logo komunis palu dan arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017.

Ketujuh, kasus penodaan Pancasila. Rizieq dilaporkan putri Soekarno yakni Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat, pada 27 Oktober 2016. Kasus tersebut selanjutnya dihentikan atau dinyatakan SP3, pada 30 Januari 2017.

Kedelapan, kasus dugaan chat mengandung unsur pornografi dengan wanita bernama Firza Husein. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2017. Namun perkara tersebut dihentikan atau dinyatakan SP3 pada tahun 2018.(Willy Widianto) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kasus-kasus Hukum Rizieq Shihab Polisi Diyakini Bekerja Profesional, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/12/soal-kasus-kasus-hukum-rizieq-shihab-polisi-diyakini-bekerja-profesional?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved