Cara Membuat SKCK Online, Melengkapi Pemberkasan CPNS 2019 dari Tanggal 4-30 November 2020
Pembuat SKCK sekarang akan lebih mudah tanpa harus perlu mengantri lama. Pasalnya sekarang ini sudah tersedia pembuatan SKCK online.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Membuat SKCK Online, Untuk Melengkapi Pemberkasan CPNS 2019 dari Tanggal 4-30 November 2020.
Pembuat SKCK sekarang akan lebih mudah tanpa harus perlu mengantri lama.
Pasalnya sekarang ini sudah tersedia pembuatan SKCK online.
Dalam rangka memberikan kenyamanan kepada masyarakat, polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online.
Dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
Hal ini merupakan terobosan baru yang sangat membantu sekali bagi masyarakat.
SKCK sendiri merupakan singkatan dari surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan oleh Polri kepada pemohon atau warga.
Masa berlaku SKCK ini sendiri sampai 6 bulan terhitung sejak ditertibitkannya surat itu.
Baca juga: Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup dan Sanggah Hasil SKB SSCN pada Pemberkasan CPNS 2019 Lengkap
Berikut ini beberapa syarat dan ketentuan membuat SKCK Online dari website resmi Polri.go.id
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
1. Siapkan Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Siapkan Fotokopi Paspor.
3. Siapkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Siapkan Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
5. Siapkan Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
