CATAT, Tak Semua Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 1 akan Cair di Gelombang 2, Ini Kata Menaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan pembayaran termin II bantuan subsidi upah (BSU) mulai dicairkan hari ini, Senin (9/11/2020).
TRIBUNSUMSEL.COM - Tak semua penerima Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji termin pertama akan dapat di termin kedua.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa jumlah penerima BLT subsidi gaji berkurang.
Mengapa bisa berkurang?
"Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar Ida pada Jumat (6/11/2020) lalu.
Ida menjelaskan bahwa penyaluran subsidi gaji termin II ini berbeda.
Baca juga: Bocah Disekap di Kios Pasar, Mulut Dilakban hingga Kaki dan Tangan Dirantai, Teriakannya Buat Geger
Baca juga: Disebut Efektif Cegah Corona hingga 90 Persen, Inilah Sederet Fakta Vaksin Covid-19 Pfizer
Baca juga: Geger Mayat Perempuan Ditemukan di Rusunawa Kasnariansyah, Pembunuh Sudah Ditangkap
Sebab, data penerima BLT subsidi gaji kali ini dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Evaluasi data yang dilakukan oleh DJP telah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta," kata Ida.
Ida menyebutkan, BLT subsidi gaji termin II sebesar Rp 1,2 juta, telah disalurkan kepada 2,1 juta lebih pekerja melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," ujar dia.
"Selanjutnya, dari KPPN akan ditransfer ke Bank Penyalur dan disalurkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun nonHimbara sama dengan mekanisme termin pertama,” lanjut Ida.
Kemenaker terus berupaya mempercepat proses penyaluran BLT subsidi gaji bagi para pekerja atau buruh di termin kedua ini.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar dia.
Baca juga: AKHIRNYA Rizieq Shihab Tiba di Indonesia, Sederet Fakta Kepulangan HRS, Serukan Takbir
Baca juga: Hotman Paris Temukan 4 Kejanggalan Hilangnya Uang Atlet eSport di Maybank, Winda Earl Buka Suara

Mulai Cair 9 November
Akhirnya subsidi gaji karyawan Rp 1,2 juta telah diberikan per hari ini
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan pembayaran termin II bantuan subsidi upah (BSU) mulai dicairkan hari ini, Senin (9/11/2020).
"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini (Senin). Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).
"Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," sambung dia.
Adapun termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.
Jumlah dana yang diberikan kepada penerima atau pekerja yang terdampak Covid-19 tetap sama, yakni Rp 1.200.000 atau Rp 600.000 ribu per bulan.
Ida memastikan, pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan pada periode ini.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Ida.
Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dengan tahap pertama.
Pada pencairan kali ini, Kemenaker melakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Ia mengungkapkan skema ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya tetap sasaran.
Pemadanan data itu dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal Pajak.
"Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ucap Ida.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat, Wajib Pajak Tak Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II