Akibat Pandemi Covid-19, Ongkos Umrah Kini Mencapai Rp 35 Juta
Harga biaya perjalanan umrah naik 30 persen dari harga normal atau kini mencapai Rp 33-35 juta.
TRIBUNSUMSEL.COM - Harga biaya perjalanan umrah naik 30 persen dari harga normal atau kini mencapai Rp 33-35 juta.
"Kalau kami itung-itungan hanya sekitar 30 persen biaya normal," ujar Firman.
Ia memaparkan, pada kondisi normal harga perjalanan umrah sekitar Rp 20 juta.
Sementara kini, terdapat penyesuain yang meliputi biaya transportasi, akomodasi, prosedur tambahan seperti karantina, maupun kenaikan pajak 10 persen di Arab Saudi.
"Keberangkatan pertamanya ini harga sudah di antara 30 juta, 33 juta sampai 35 juta sebelumnya sekitar 27 28 bisa. Sekarang sudah 33-35 juta dengan mutu pelayanan minimal," ungkap dia.
Sebagai penyelanggara pihaknya mengungkap kenaikan harga paket umrah wajar dan menjadi pilihan bijaksana baik calon jemaah dan PPIU.
"Penyesuaian biaya ini sebuah pilihan bagi jemaah yang tertunda, jika kemudian merasa siap untuk diperhatikan dalam masa panemi ini tetap ada penyesuaian biaya perjalanan," kata Firman.\
Diketahui, hampir 8 bulan pemerintah Arab Saudi menutup sementara pelaksanaan umrah dan ziarah akibat pandemi Covid-19.
Umrah akhirnya dibuka pada Oktober secara bertahap dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaan umrah untuk jemaah dari luar Arab Saudi atau jemaah internasional sendiri dibuka pada awal November lalu.
Diketahui, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi ini memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,”
kata Oman diketeranganya, Senin (2/11/2020).
Ia mengatakan, jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Sehingga semua pihak harus memahami regulasi yang ada.
Berikut ini sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020: