Mengaku Suami Istri Tapi Berbuat Asusila di TPU, Fakta Lain Terbongkar, Ternyata Bukan yang Pertama

Steven hanya menuturkan dari hasil pemeriksaan ED dan SM mengaku kerap berbuat mesum di area pemakaman Tionghoa, TPU Kebon Nanas.

Editor: Weni Wahyuny
TribunJakarta.com/Bima Putra
Pasangan pria dan wanita melakukan kegiatan asusila di TPU Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan. 

Pasangan mesum di TPU Kebon Nanas, Kecamatan Jatinegara, yang tertangkap warga pada Sabtu (7/11/2020) mengakui perbuatannya.

Demikian disampaikan Wakil Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan.

Menurut Steven, pasangan berinisial ED dan SM ini kerap berbuat mesum di area pemakaman Tionghoa.

"Pelaku sering menggunakan makam tersebut sebagai lokasi meluapkan hasrat," kata Steven saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020).

"Pelaku mengaku sebagai suami-istri dengan status nikah siri," ia menambahkan.

Dia tak merinci sudah berapa kali pasangan berusia sekitar 40 tahun sudah berbuat mesum di area TPU Kebon Nanas.

Keduanya bukan warga Kecamatan Jatinegara.

Kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), keduanya mengaku beberapa kali mesum di sana. 

"Sekarang kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polrestro Jakarta Timur."

"Tapi keduanya sudah mengaku berbuat mesum saat diamankan warga," ujarnya.

Polisi belum memastikan apakah ED dan SM yang divideokan penghuni Rusun Cipinang Besar Selatan.

Pasalnya, penghuni yang memvideokan dan menyebarkan video lewat WhatsApp belum membuat laporan.

"Untuk yang menyebarkan video asusila masih dalam lidik (penyelidikan)," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan muda pria dan wanita terekam kamera sedang melakukan hal tak senonoh.

Kedua pria dan wanita itu nekat berhubungan pada siang hari dan ketahuan warga setempat.

Rekaman video perbuatan tak senonoh sejoli itu dikabarkan telah beredar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved