Mawardi Yahya Dilaporkan ke Polisi

Alex Noerdin Laporkan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya ke Polda Sumsel, Ini Perkaranya

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya kembali dilaporkan ke polisi atas kasus pencemaran nama baik. Kali ini laporan dari Alex Noerdin

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Kuasa hukum Alex Noerdin, Dedi Heryansyah SH didampingi Firli Darta membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan wakil gubernur Sumsel, Mawardi Yahya, Senin (9/11/2020) 

Sebelumnya, Bupati OI non aktif Ilyas Panji Alam melalui kuasa hukumnya Erik Estrada, Jumat (30/10/2020) melaporkan Mawardi Yahya ke SPKT Polda Sumsel, atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/828/X/2020/SPKT Polda Sumsel.

Erik Estrada mengatakan, pihaknya melaporkan MY ke Polda Sumsel atas dugaan pidana Pasal 310 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik.

"Jadi kita melaporkan MY yang merupakan Wakil Gubernur Sumsel, yang mana pada 15 Oktober 2020 lalu di Desa Meranjat Ogan Ilir, tepatnya saat ada kisruh diskualifikasi Paslon oleh KPU dan Bawaslu."

"Ketika itu MY memberikan sambutan di acara pernikahan warga, MY mengatakan jika Paslon yang didiskualifikasi ini didasari pelanggaran penggunaan dana Bansos. Padahal faktanya kan bukan itu," ucapnya.

Menurutnya, pernyataan itu disampaikan MY dimuka umum, sehingga kliennya Ilyas Panji Alam yang juga Bupati Ogan Ilir (non aktif) merasa diserang martabatnya.

"Untuk itulah kami laporkan MY hari ini, karena diskualifikasi itu bukan karena dana Bansos tapi karena yang lain," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved