Mawardi Yahya Dilaporkan ke Polisi
Alex Noerdin Laporkan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya ke Polda Sumsel, Ini Perkaranya
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya kembali dilaporkan ke polisi atas kasus pencemaran nama baik. Kali ini laporan dari Alex Noerdin
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Sebelumnya, Bupati OI non aktif Ilyas Panji Alam melalui kuasa hukumnya Erik Estrada, Jumat (30/10/2020) melaporkan Mawardi Yahya ke SPKT Polda Sumsel, atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/828/X/2020/SPKT Polda Sumsel.
Erik Estrada mengatakan, pihaknya melaporkan MY ke Polda Sumsel atas dugaan pidana Pasal 310 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik.
"Jadi kita melaporkan MY yang merupakan Wakil Gubernur Sumsel, yang mana pada 15 Oktober 2020 lalu di Desa Meranjat Ogan Ilir, tepatnya saat ada kisruh diskualifikasi Paslon oleh KPU dan Bawaslu."
"Ketika itu MY memberikan sambutan di acara pernikahan warga, MY mengatakan jika Paslon yang didiskualifikasi ini didasari pelanggaran penggunaan dana Bansos. Padahal faktanya kan bukan itu," ucapnya.
Menurutnya, pernyataan itu disampaikan MY dimuka umum, sehingga kliennya Ilyas Panji Alam yang juga Bupati Ogan Ilir (non aktif) merasa diserang martabatnya.
"Untuk itulah kami laporkan MY hari ini, karena diskualifikasi itu bukan karena dana Bansos tapi karena yang lain," tandasnya.