Pilkada Muratara 2020

Bawaslu Muratara Tidak Menindaklanjuti Laporan Dugaan Politik Uang Syarif Hidayat, Ini Alasannya

Syarif Hidayat yang merupakan calon nomor urut 3 ini dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran pemilu yakni politik uang

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Rahmat Aizullah
Munawir, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Calon petahana Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Syarif Hidayat beberapa waktu lalu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muratara.

Syarif Hidayat yang merupakan calon nomor urut 3 ini dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran pemilu yakni politik uang.

Laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara.

"Laporannya kami terima tanggal 4 November, sudah kami kaji, statusnya tidak dapat ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Muratara Munawir, Minggu (8/11/2020) sore.

Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut karena tidak memenuhi syarat formil.

Selain itu laporan yang disampaikan juga tidak memenuhi unsur pasal tindak pidana pemilihan.

"Keputusan ini berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan berkas laporan yang masuk, serta hasil kajian Bawaslu," ujar Munawir.

Sebelumnya, pelapor Edwar Antoni mengatakan calon petahana Syarif Hidayat mempengaruhi pemilih dengan cara memberikan sembako.

Syarif Hidayat membagikan minyak goreng dan gula saat kampaye di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir beberapa waktu lalu.

Edwar Antoni menilai kegiatan tersebut termasuk merupakan pelanggaran pemilu berupa politik uang.

Menurut dia, pasangan calon atau tim kampanye atau perorangan dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk mempengaruhi atau mengajak memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

"Bila itu dilakukan maka melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 A ayat 1," kata Edwar Antoni.

Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 216 itu setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu di ancam paling lama 72 bulan dan denda paling banyak 1 miliar.

"Jelas sekali kalau itu dilakukan akan ada sanksi pidananya, bila terbukti melakukan politik uang maka calon bisa dianulir, bisa didiskualifikasi," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved