Awalnya Dipancing Wanita, Kronologi dan Motif Pembunuhan Remaja 18 Tahun, Satu Pelaku Masih Bocah

Usai dibunuh, para pelaku menggasak barang-barang milik korban Reval yaitu CBR 150 dan ponsel Xiaomi Note 4X

Editor: Weni Wahyuny
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
Polisi memaparkan kasus pembunuhan Reval Fahrudin (18), warga Binjai yang ditemukan tewas pada 2 November 2020, di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Remaja bernama Reval Fahrudin (18) tewas dibunuh oleh 3 orang, satu diantaranya adalah wanita.

Modus pembunuhan remaja itupun terungkap.

Ketiga pelaku yang terdiri dari dua pria dan satu wanita nekat menghabisi nyawa korban lantaran ingin menguasai sepeda motor milik korban.

Korban ditemukan tewas penuh luka di Jalan Wakaf Dusun IV Desa Serba Jadi, Sunggal, Deliserdang.

Tersangka YF (17) seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Danau Lau Tawar Kelurahan Sumber Karya, Binjai, berperan memancing korban dengan mengajak melakukan kegiatan asusila.

Setibanya di lokasi kejadian, dua tersangka lainnya kemudian menghabisi nyawa Reval.

Usai dibunuh, para pelaku menggasak barang-barang milik korban Reval yaitu CBR 150 dan ponsel Xiaomi Note 4X

Adapun dua tersangka yang mengeksekusi korban, yakni YP alias W (23) warga Jalan Paya Bakung, Dusun VII Diski, Kecamatan Sunggal, dan AR (15) warga Jalan Banten KM 14,5 Desa Diski, Kecamatan Sunggal.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, korban tewas dengan 42 luka tusukan.

"Awalnya pada 2 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB dari Unit Reskrim Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat bahwa ditemukan sesosok mayat di Jalan Pertanian.

Baca juga: Geger, Ular Sanca Santap Kambing Warga, Mangsa Dimuntahkan saat Ketahuan Lalu Kabur

Baca juga: Atlet E-Sport Winda Earl Kehilangan Uang Rp20 Miliar di Maybank, Ini Tersangkanya, Modus Terbongkar

Ilustrasi Jenazah Mayat
Ilustrasi Jenazah Mayat (tribunsumsel.com/khoiril)

Kemudian polisi mendatangi TKP dan betul ditemukan sesosok mayat bahwa terdapat pada sekitar 42 lubang yang diperkirakan bekas tusukan.

Sehingga yang kita duga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia," ungkapnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).

Riko menyebutkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal, mengarah pada 3 tersangka.

"Kita dapatkan ada tiga tersangka yaitu saudara YP alias W umur 23 tahun dan saudara AD ini umur masih 15 tahun.

Kemudian yang perempuan saudara YF umur 17 tahun ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Danau Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai," ungkapnya.

Riko menjelaskan modus para tersangka adalah mengumpan seorang wanita melalui medsos.

"Modus mereka ini adalah tersangka perempuan berkenalan dengan calon korban melalui medsos, dalam hal ini yang digunakan adalah Facebook."

"Setelah berkenalan kemudian mengajak ketemuan dengan calon korban. Dalam pertemuan itu, si perempuan ini mengajak korban ke tempat kos-kosannya," bebernya.

Sambung Riko, dalam perjalanan muncullah 2 rekannya, YF pun menyampaikan bahwa rekannya ingin bergabung.

"Mereka mau menumpang, kemudian salah satu tersangka ikut bergabung di motor korban. Jadi mereka boncengan bertiga, perempuan ada di tengah."

"Sampai di TKP, korban ditusuk-tusuk oleh tersangka yang duduk paling belakang. Itu langsung ke bagian leher dengan pisau," ungkapnya.

Korban sontak terjatuh namun masih dapat melakukan perlawanan.

"Korban berdiri melakukan perlawanan kemudian tersangka ketiga yang mengikuti dari belakang yang menggunakan kendaraan lain, membantu rekannya menusuk korban pakai obeng berulang-ulang.

Dari hasil pengecekan ada 42 lubang yang kita perkirakan itu adalah bekas tusukan.

Bekas tusukan daripada para tersangka ini," tegas Riko.

(Tribun-Medan.com, Victory Arrival Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Modus Pembunuhan Keji di Sunggal, Pancingan Sang Wanita Berhubungan Intim Hingga Gasak CBR 150R

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved