Update Kasus Kebakaran di Kejaksaan Agung RI, Pejabat Kejagung Diperiksa, 8 Orang Jadi Tersangka

Update Kasus Kebakaran di Kejaksaan Agung RI, Pejabat Kejagung Diperiksa, 8 Orang Jadi Tersangka

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.COM
Kantor Kejaksaan Agung RI Terbakar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebakaran yang terjadi di Kejaksaan Agung RI terus didalam oleh polisi.

Bareskrim Polri memeriksa Karo Umum Kejaksaan Agung RI terkait kasus kebakaran pada 22 Agustus 2020 lalu.

Pemeriksaan tersebut terkait pengadaan alumunium composit panel (ACP) 2019.

"Hari Rabu (04/11/2020) tim penyidik Gabungan memeriksa Karo Umum Kejagung pada saat pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) tahun 2019 melanjutkan pemeriksaan kemarin," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).

Pengadaan ACP tersebut dipersoalkan karena menjadi salah satu penyebab api menjalar cepat dari lantai 6 hingga ke lantai 1.

Pasalnya, ACP memiliki zat yang dapat meningkatkan proses kimia (akseleran) api.

Menurut Sambo, pihaknya juga memeriksa pejabat perusahaan swasta yang memenangkan tender pengadaan ACP di Kejaksaan Agung RI.

Selain itu dia juga memeriksa konsultan terkait pengadaan ACP tersebut.

"Dua orang lain yang diperiksa adalah dirut perusahaan pemenang pengadaan ACP tahun 2019 dan konsultan pada pengadaan ACP tahun 2019," pungkasnya.

8 Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir. Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali. Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.

Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian. Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved