Rekaman CCTV Ungkap Fakta Baru Oknum Anggota Moge Hajar Anggota TNI, Polisi Lerai Tapi Dikacangin

Dalam rekeman itu, tampak anggota polisi telah berusaha melerai pertikaian. Namun, usahanya dikacangin anggota moge yang tetap melakukan penganiayaan.

Editor: Weni Wahyuny
ISt
Polisi melerai anggota moge yang keroyok prajurit TNI 

Ancaman Hukuman

Kelima tersangka rombongan Harley Davidson yang mengeroyok anggota TNI dijerat dengan pasal tentang penganiayaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

"Pasal yang disangkakan 170 Jo 351 KUHPidana," kata Satake saat dihubungi, Senin (2/11/2020).

Dalam beleid 170 KUHP dijelaskan, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Ancaman hukumannya 7 tahun. Mereka telah ditahan di Polres Bukittinggi," pungkasnya.

Baca juga: Aksi Suami Istri Berhubungan Intim saat Nyetir Mobil Buat Penyelamat Geleng Kepala, Nasibnya Kini

Baca juga: Cerita Ibu Hamil Ditolak 4 Rumah Sakit saat akan Melahirkan Gegara Hasil Rapid Test Positif Covid-19

Baca juga: Noni Tak Nafsu Makan, Tak Ada Angin dan Hujan Surat Talak dari Abah Sarna Datang Tiba-tiba

Satu Orang Pengendara Moge Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Ikut Keroyok Serda Yusuf

Anggota klub motor gede (moge) Harley Davidson mengeroyok dua anggota TNI di Bukittinggi, Sumatra Barat.
Anggota klub motor gede (moge) Harley Davidson mengeroyok dua anggota TNI di Bukittinggi, Sumatra Barat. (Istimewa)

Polres Bukittinggi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengeroyokan rombongan Harley Davidson kepada anggota TNI.

Kali ini, satu tersangka tersebut adalah TR (33).

"Berdasarkan hasil gelar untuk tersangka bertambah 1 orang atas nama TR," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi, Senin (2/11/2020).

Dalam kasus ini, TR diduga kuat ikut melakukan pengeroyokan terhadap Serda M Yusuf. Hal tersebut diketahui usai kepolisian memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.

"TR mendorong korban Muhammad Yusuf sampai terjatuh dan dikuatkan keterangan saksi karyawan toko butik dan ponsel di TKP dan video pada saat kejadian," jelasnya.

Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah BS, MS, NJAD, HS dan TR.

"Jumlah total tersangka menjadi 5 orang," tandas dia.

Baca juga: Oknum Anggota Klub Moge Aniaya Anggota TNI, Dedi Mulyana : Anda Touring Saja Nyusahin Orang Lain

Baca juga: Sosok Sukiman yang Viral Gegara Mirip Jokowi, Ada Sapaan Baru di Kampung, Banyak yang Penasaran

Baca juga: Belum Sebulan Dinikahi Kakek 78 Tahun, Noni yang Masih Usia 17 Tahun Ditalak, Terkuak Fakta Baru

Baca juga: Viral Aksi Emak-emak Beneran Berkelahi di Dunia Nyata, Awalnya di Dunia Maya, Nyaris Ditelanjangi

Tak akan pandang bulu

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved