Pilkada Ogan Ilir 2020

MA Kirim Isi Putusan Kabulkan Gugatan Ilyas-Endang Melalui Pos, Dalam Perjalanan ke KPU OI

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro juga telah membenarkan pengabulan gugatan diskualifikasi dari pasangan Ilyas-Endang tersebut

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Anggota komisioner Divisi Hukum dan Pengamanan KPU Ogan Ilir, Rusdi. 

5. Menolak permohonan pemohon selebihnya.

6. Menghukum termohon membayar biaya sengketa sejumlah Rp 1.000.000.00 (satu juta rupiah).

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2020, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum dan Ir. Sudaryono, S.H., M.H.

Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri hakim-hakim anggota tersebut dan Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H, panitera pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved