Berita Palembang
Buron 8 Tahun, Tersangka Penembak Siti Fauziah Hingga Tewas di Palembang Dibekuk Polisi
Kasus pembunuhan ini terjadi di kediaman korban di Jalan Wirajaya II, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang, pada 12 Maret 2012
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang hari ini mengelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Siti Fauziah (35), Selasa (3/11/2020).
Kasus pembunuhan ini terjadi di kediaman korban di Jalan Wirajaya II, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang, pada 12 Maret 2012 sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangka pembunuhan diamankan bernama Agsabula alias Sabil (34 tahun), warga Jalan Mesjid Sukamulia, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang.
Dari rekonstruksi diketahui, sebelumnya tersangka sempat menagih utang kepada korban.
Hal tersebut terlihat jelas pada adegan ke enam.
Kemudian terjadilah aksi pembunuhan di mana tersangka menembak korban dengan senjata api hingga korban meninggal dunia.
Baca juga: SOSOK Ashin Wirathu, Pria yang Disebut Otak Pembantaian Muslim Rohingya, Dikabarkan Menyerahkan Diri
Sementara itu Kabbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan, bahwa rekonstruksi yang digelar diikuti oleh pelaku dan kakak korban.
"Hari ini anggota Pidum kita menggelar rekonstruksi sebanyak 20 adegan untuk mengetahui kronologi kejadian sebenarnya," ujarnya, Selasa (3/11/2020).
Selain itu rekonstruksi tersebut digelar untuk melengkapi berkas ke kejaksaan.
"Rekontruksi yang digelar anggota kita ini sebagai pelengkap berkas ke pengadilan dimana satu pelaku masih buron berinisial Mk," katanya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui pelaku menagih utang kepada korban.
Baca juga: Bukan Karena Tugas Daring, Inilah Penyebab Pelajar Bunuh Diri di Gowa, Kecewa dengan Ortu Terbongkar
Namun korban tidak punya uang untuk membayar sehingga pelaku emosi dan menggeluarkan pistol dengan mengarahkan ke kening korban yang mengakibatkan korban meninggal di tempat.
"Setelah itu tersangka langsung melarikan diri dan anggota Pidum kita berhasil menangkap pelaku setelah menjadi buronan selama delapan tahun."
"Pelaku diamankan di kediamannya lantaran anggota kita mendapatkan informasi kalau tersangka pulang ke Palembang," jelasnya.
Untuk satu pelaku lainnya yang belum tertangkap, anggota Polrestabes Palembang terus melakukan pengejaran.