Setor Uang Rp 21 Juta demi Empat Anaknya Jadi PNS, Seorang Ayah Terduduk Lemas Tahu Kena Tipu

Uang Rp 21 juta milikinya raib karena tergiur iming-iming menjadikan empat anaknya sebagai ASN atau PNS.

Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mesakh Lattan terduduk lesu setelah tahu menjadi korban penipuan.

Uang Rp 21 juta milikinya raib karena tergiur iming-iming menjadikan empat anaknya sebagai ASN atau PNS.

Mesakh adalah warga RT 010/RW 005, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara.

Penipu itu diduga bernama Wilhelmus Sasi.

Informasi yang dihimpun media ini di Kefamenanu, Minggu (31/10) menyebutkan, kasus tersebut terjadi sejak bulan Oktober 2019. Saat itu, pelaku menjanjikan kepada korban untuk mengurus keempat anaknya supaya menjadi PNS.

Namun syaratnya Mesakh harus menyetor uang sebesar Rp. 21 juta. Tergiur dengan iming-iming tersebut, Mesakh memenuhi permintaan pelaku dengan memberikan uang sebanyak dua kali.

Pertama pada tanggal 2 Oktober 2019 uang sebesar Rp. 15.750.000. Selanjutnya, pada tanggal 4 Oktober 2019 sebesar Rp. 5.250.000. Namun saat pengumuman CPNS ternyata anak-anak Mesakh tidak ada yang lulus.

Merasa ditipu, Mesakh akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres TTU guna diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), AKP. Sujud Alif Yulamlam mengakui sudah menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan berkedok iming-iming menjadi seorang ASN.

"Benar, tadi kita sudah terima laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan penipuan dengan iming-iming menjadi ASN," ungkap Sujud kepada Pos Kupang melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (31/10).

Atas laporan tersebut, ungkap Sujud, pihaknya langsung membuat laporan polisi dan mencatat nama dan alamat saksi. Selain itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Untuk itu lanjut Sujud, pihaknya sementara mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan penipuan berkedok iming-iming menjadi seorang ASN. Pengumpulan bukti-bukti dilakukan untuk dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

"Kami sementara kumpulkan bukti-bukti terkait dengan kasus dugaan penipuan ini," ungkap Sujud. (mm)

Catut Kemenpan RB

Penipuan berdalih pengangkatan CPNS kembali terjadi.

Sebanyak 55 korban telah menjadi korban penipuan dan telah mentransfer uang sebesar Rp 3,8 miliar kepada oknum yang mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

“Kami baru mendapat laporan pagi ini. Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Bapak Menteri didampingi Staf Khusus dengan melaporkan kasus ini kepada Kapolda Metro Jaya pada siang ini.

Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Andi mengatakan terdapat empat nama yang mengaku sebagai orang kepercayaan Menteri PANRB dan meminta sejumlah uang kepada korban.

Empat nama tersebut adalah M. Sobirun, Pujiani Wahyuni, Rara Amiati dan Eni Suheni.

Melalui pesan singkat Whatsapp, oknum tersebut menyampaikan kepada korban sebagai peserta CPNS bahwa seolah-olah pembagian Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk pusat dilakukan pada Senin, 9 Desember 2019 yang bertempat di kantor departemen atau lembaga masing-masing yang mendapat jatah CPNS khusus.

Peserta diminta menggunakan baju putih lengan panjang dan celana hitam dengan membawa nomor register.

Sementara peserta yang belum mendapatkan nomor register harus membawa tanda pengenal.

Peserta yang mendapatkan nomor register adalah peserta seleksi tahun 2018.

Bahkan oknum memberikan penjelasan bahwa usulan dari pemerintah daerah seringkali bermasalah dengan nomor register.

Selain itu, masih satu rangkaian dari kasus penipuan tersebut, juga ditemukan bukti bahwa terdapat surat palsu yang seolah-olah ditandatangani Menteri PANRB.

Di dalam surat palsu tersebut, dijelaskan bahwa menindaklanjuti hasil rapat 26-27 Oktober 2019, para menteri telah menyepakati bahwa jadwal pembagian SKB diputuskan Kamis, 31 Oktober 2019.

Dalam surat palsu itu juga tertulis Menteri PANRB menegaskan kepada seluruh peserta dan orang tua peserta bahwa program CPNS tersebut legal dan bukan penipuan serta hal tersebut menjadi tanggung jawab Menteri PANRB.

Dijelaskan bahwa seluruh peserta CPNS sudah memiliki NIP dan SK, maka diimbau untuk tidak mendaftar formasi CPNS kembali karena pembagian SK tertunda hanya sampai akhir bukan Oktober dan administrasi tidak dapat dikembalikan.

Bagi peserta daerah sudah disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota setempat.

Andi Rahadian menjelaskan bahwa saat ini proses seleksi CPNS tahun anggaran 2019 tengah dalam tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Ia mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan janji untuk dapat diangkat menjadi ASN melalui jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama dengan meminta sejumlah uang.

“Modus tersebut patut diduga sebagai penipuan,” tegas Andi.

Masyarakat juga diminta untuk selektif menerima informasi, serta mencari kebenarannya di website www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB.

“Jika ada informasi terkait rekrutmen CPNS, dimohon untuk lebih waspada dan melakukan konfirmasi ke Kementerian PANRB terlebih dahulu,” ujarnya.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved