Berita Harian Prakerja

Cara Mengisi Survei di Kartu Prakerja dan Mendapatkan Isentif Rp 50 Ribu di Luar Rp 600ribu

Bagi peserta kartu pra kerja yang sudah menyelesaikan pelatihan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti survey keberkerjaan.

Tayang:
Editor: M. Syah Beni
tribunpontianak.com
Cara Mengisi Survei di Kartu Prakerja dan Mendapatkan Isentif Rp 50 Ribu di Luar Rp 600ribu 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Mengisi Survei di Kartu Prakerja dan Mendapatkan Isentif Rp 50 Ribu di Luar Rp 600ribu

Berikut ini cara mengisi survei di Kartu Prakerja dan dapatkan Isentif Rp 50 Ribu

Bagi peserta kartu pra kerja yang sudah menyelesaikan pelatihan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti survey keberkerjaan.

Peserta survey nantinya akan mendapatkan dana insentif sebesar Rp50 ribu.

Caranya mudah cek dashboard akun Prakerja kamu dan isi survei di link di bawah ini.

Melansir dari laman resmi Prakerja.go.id bagi Sobat Prakerja yang telah menerima Kartu Prakerja dan telah menyelesaikan pelatihan,

Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja ingin mengevaluasi peran pelatihan yang Anda ikuti melalui Survei Kebekerjaan tahap pertama.

Program Kartu Prakerja terkait dengan kondisi kebekerjaan dan kondisi sosial ekonomi Anda.

Untuk menyelesaikan survei ini, Sobat Prakerja akan memerlukan waktu sekitar 20-30 menit.

Kami menyarankan Anda untuk mencari tempat yang nyaman agar dapat menyelesaikan survei dengan baik.

Kami mengharapkan Sobat Prakerja dapat memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dalam survei ini dengan sejujur-jujurnya.

Jawaban Anda akan membantu kami untuk mengevaluasi Program Kartu Prakerja untuk bisa lebih baik lagi dalam melayani kebutuhan Sobat Prakerja.

Untuk melakukan survey, Sobat Prakerja dapat mengakses https://dashboard.prakerja.go.id.

Jika Sobat Prakerja memiliki pertanyaan, kesulitan atau isu mengenai survei ini, Anda dapat menghubungi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja pada alamat surel survei@prakerja.go.id dengan subjek “Survei Kebekerjaan”.

Survei ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020, yang telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 untuk mengevaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved