Cara Buat Surat Keterangan Usaha Sebagai Syarat Dapat BLT UMKM, Urus di Kelurahan

Cara Buat Surat Keterangan Usaha Sebagai Syarat Dapat BLT UMKM, Urus di Kelurahan

Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG 

Surat tersebut wajib disertai meterai dan KTP pihak yang diberikan kuasa.

Identitas pemohon, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum yang disertai materai

Foto lokasi usaha

Surat perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan untuk tanah/bangunan yang disewa untuk usaha (bagi UMKM yang menyewa tempat usaha).

Sementara bagi badan hukum seperti PT, CV, dan koperasi, maka pengajuan SKU harus melampirkan syarat tambahan yakni berupa SK Pengesahan dari Kemenkumham untuk PT dan yayasan.

Lalu pengesahan dari Pengadilan Negeri jika berbadan hukum CV, dan pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM bagi usaha jenis koperasi.

Untuk itu sebelum mengajukan permohonan SKU, pastikan dulu kebijakan pemerintah daerah sesuai domisili, apakah pembuatan SKU diajukan ke kantor kelurahan/kantor desa yang disahkan kecamatan, atau melalui PTSP setempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat Surat Keterangan Usaha untuk Syarat Dapat BLT UMKM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved