Berita Musirawas

Mahasiswi di Musirawas Dirudapaksa Tunangan, Rambut Ditarik Terjatuh Hingga Pingsan

Atas perbuatan itu, MWA warga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas, Sumsel, ditetapkan tersangka dan ditahan di Satreskrim Polres Musirawas

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi mahasiswi dirudapaksa tunangan 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-Seorang mahasiswa berinisial MWA (21 tahun) di Musirawas, tega merudapaksa tunangannya sendiri.

Atas perbuatan itu, MWA warga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas, Sumsel, ditetapkan tersangka dan ditahan di Satreskrim Polres Musirawas.

Kasus dugaan rudapaksa (pemerkosaan) ini bermula ketika tersangka meminta izin kepada orang tua korban.

Ia mengatakan hendak mengajak tunangannya itu pergi jalan-jalan pada 14 Oktober 2020, sekitar pukul 15.30 wib.

Saat diperjalanan tersangka mengajak korban ke rumah kosong di Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka.

Setibanya di rumah kosong itu, dengan cara paksa tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara digendong.

Baca juga: VIRAL Puluhan Kondom Bekas Pakai Berserakan di Jalanan Usai Hujan, Terungkap Fakta Sebenarnya

Setelah berada dalam rumah, tersangka kemudian menjatuhkan korban ke lantai.

Kemudian mulut korban ditutup dan tangan kiri korban dipelintir kebelakang oleh tersangka, lalu tersangka berupaya memperkosa korban.

Saat itu, korban masih berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Namun dihalangi oleh tersangka dengan cara ditarik baju dan rambut sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Atas kejadian ini, korban kemudian melapor ke Polres Musirawas.

Baca juga: Lady Escort di Prabumulih Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku: Saya Cemburu Dia tidur dengan Pria Lain

Tersangka yang berstatus mahasiswa ini diamankan setelah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi ke Satreskrim Polres Musirawas Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 15.00.

Tersangka diperiksa atas laporan tunangannya sendiri MSP (20) yang juga berstatus mahasiswi dalam kasus dugaan pemerkosaan.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, berdasarkan laporan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

Dan pada Selasa (27/10/2020) tersangka datang ke Polres Musirawas memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa saksi mengakui semua perbuatannya selanjutnya melalui gelar perkara dan kemudian menetapkan saksi sebagai tersangka dan dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan," kata AKP Alex Andriyan, Rabu (28/10/2020). (Sp/ Ahmad Farozi)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved