Cinta Bersemi setelah Reuni SD, Pria Ini Bunuh Kekasih Gelap setelah Puas Berhubungan Intim

Pria yang berprofesi sebagai penjual besi tua itu mencekik leher dan menindih dada L hingga tewas di dalam kamar hotel seusai keduanya berhubungan bad

Editor: Weni Wahyuny
Polres Kudus
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma meminta keterangan Kiswanto Hariyono (40), pelaku pembunuhan perempuan pedagang pakaian di kamar hotel Mahkota saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020). 

Ia juga berulang kali berteriak kepada istrinya yang tengah mengamuk agar tengang.

Namun teriakannya itu sia-sia.

Sang istri bersama teman-temannya, terus menendangi korban.

Beberapa dari mereka juga menarik pakaian sang pelakor, mencoba untuk menelanjanginya.

Dari video tersebut, tampaknya sang istri lebih memilih untuk menyakiti sang pelakor, ketimbang menyalahkan suaminya sendiri yang telah berselingkuh.

tribunnews
Pelakor Ditendang hingga Ditelanjangi Istri Sah di Depan Umum, Sang Suami Malah Mati-matian Lindungi Selingkuhannya dari Amukan Istrinya (Daily Mail)

Akibatnya, sang pelakor terdengar menangis kesakitan.

Meski begitu, tak ada satupun warga yang mencoba melerai pertengkaran 'beringas' itu ataupun menolong korban.

Di akhir video, sang suami terdengar berteriak lagi.

"Telepon polisi!," ucap sang suami. sembari dipukuli istrinya dengan sepatu.

Saat polisi datang, pertengkaran tersebut telah berakhir.

Sang istri bersama teman-temannya sudah meninggalkan lokasi.

Begitu pula dengan sang suami dan selingkuhannya, yang terlihat berjalan pincang usai dipukuli habis-habisan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Tenggak Miras dan Berhubungan Badan, Pria di Grobogan Bunuh Selingkuhannya " dan Tribunnews.com dengan judul https://aceh.tribunnews.com/2020/09/09/wanita-pelakor-ditendang-dan-ditelanjangi-istri-sah-di-depan-umum-suami-malah-lindungi-selingkuhan?page=all

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved