Berita Kriminal
Supriadi Ngaku Ketagihan Mencuri Sepeda Motor, Ditangkap Polisi Saat Beraksi
Waktu yang pertama, saya dapat bagian Rp 1 juta. Uangnya dipakai untuk kehidupan sehari-hari.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kedapatan mencuri sepeda motor, Supriadi (25) kini harus berurusan dengan hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Aksi kejahatan tersangka langsung terhenti saat polisi patroli Polsek Kemuning yang melintas di lokasi kejadian mendengar teriakan korban ketika mendapati sepeda motornya hendak dibawa kabur.
Tepatnya di Jalan Basuki Rahmat Depan Ruko Cafe Simpang Kopi Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning, Sabtu (24/10/ 2020) sekira pukul 19.20 WIB.
"Ini kali kedua saya mencuri motor pak," ujar tersangka saat memberikan keterangan dihadapan petugas Polsek Kemuning, Selasa (27/10/2020).
Tersangka mengaku ketagihan setelah berhasil mencuri sepeda motor yang pertama.
Itulah mengapa dia nekat untuk mengulangi tindak kejahatannya itu.
"Waktu yang pertama, saya dapat bagian Rp 1 juta. Uangnya dipakai untuk kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Dikatakan tersangka, dirinya tidak seorang diri dalam saat beraksi.
Tersangka dibantu HF (DPO) selalu menggunakan kunci T untuk merusak motor yang jadi target incarannya.
"Saya pilih tempat-tempat yang sepi. Lihat situasi dan ada kesempatan, saya curi," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Sukarami, AKP Alfredo Hidayat mengatakan, dari tangan tersangka sudah diamankan barang bukti kunci T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor.
Atas tindakannya tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Tersangka ini ditangkap saat petugas melakukan patroli di seputaran TKP. Mendapati hal itu, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.
Polda Sumsel Tangkap Komplotan Curanmor
Spesialis curanmor yang biasa beraksi di Palembang ditangkap polisi, Selasa (25/8/2020).