Pilkada Ogan Ilir

KPU Ogan Ilir Tak Tahu MA Kabulkan Gugatan Ilyas-Endang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mengaku belum menerima surat resmi dari Mahkamah Agung (MA)

Penulis: Agung Dwipayana |
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Ilyas Panji Alam mengenakan kemeja motif kotak-kotak lengan panjang, celana jeans warna hitam dan sandal jepit saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (27/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mengaku belum menerima surat resmi dari Mahkamah Agung (MA)

Hal itu terkait pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

"Salinan putusannya kami belum terima dari panitera tata usaha MA," kata Ketua Tim Hukum KPU Ogan Ilir, Mualimin Pardi kepada wartawan di Indralaya, Selasa (27/10/2020) malam.

"Baik melalui email maupun secara langsung kepada kami. Belum ada," Mualimin menambahkan.

Oleh karenanya, KPU Ogan Ilir tak memiliki dasar untuk segera menindaklanjuti isi putusan MA tersebut.

"Kami sudah cek di laman resmi MA, sudah ada putusan dan dikabulkan (permohonan gugatan diskualifikasi paslon nomor urut 2)," ungkap Mualimin.

Meskipun Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro juga secara lisan telah memastikan pengabulan gugatan paslon 2, namun KPU Ogan Ilir tetap tak akan mengambil keputusan apapun sebelum mendapat surat resmi di lembaga hukum tertinggi di Indonesia itu.

"Kami tegaskan bahwa kami belum bisa melakukan apapun atau menindaklanjuti apapun. Kalau hanya berdasarkan informasi, nanti menyalahi hukum pula," tegas Mualimin.

KPU Ogan Ilir juga sempat menyinggung soal keputusan diskualifikasi yang dinilai sudah tepat.

"Meskipun sudah ada putusan MA, kami sampai hari ini tetap berpendirian teguh atas apa yang menjadi keputusan KPU Ogan Ilir terkait penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Mualimin, kembali menegaskan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved