UMP Sumsel Tahun 2021

Disnaker Umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2021 Awal November

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah memutuskan tidak akan menaikkan upah minimum pada tahun 2021

Penulis: Yohanes Tri Nugroho | Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah memutuskan tidak akan menaikkan upah minimum pada tahun 2021. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah memutuskan tidak akan menaikkan upah minimum pada tahun 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Koimuddin, mengatakan, baru menerima surat edaran dari Menaker pada Senin (26/10/2020) malam.

Ia belum dapat mengeluarkan keputusan mengenai upah minimum.

"Kami masih perlu waktu untuk rapat pembahasan terkait upah minimum ini," katanya, Selasa (27/10/2020).

Koimudin menyebutkan, dalam pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2021 akan tetap melibatkan serikat pekerja.

Dia memastikan meski pekan ini hari kerja terpotong cuti bersama namun tidak bakal menganggu proses pembahasan UMP tahun depan.

"Minggu ini tetap kami bahas, masih ada waktu sehingga pada tanggal 1 atau 2 November 2020 nanti sudah keluar angka barunya," ujar Koimudin.

Tidak Berpihak Buruh

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana menilai keluarnya surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan menunjukkan tidak ada keberpihakan terhadap nasib buruh.

"Surat edaran itu menunjukkan bagaimana menteri ketenagakerjaan. Sekarang kepentingan siapa itu yang diutamakan? Memikirkan buruh atau pengusaha? SE itu jelas tidak berpihak pada buruh," katanya kepada tribunsumsel.com, Selasa(27/10/2020).

Ia menyampaikan keluarnya SE tidak bisa didasarkan karena kondisi pandemi yang terjadi apalagi dikebutuhan hidup layak bertambah.

Tak hanya kebutuhan dasar yang bertambah tapi terdapat tambahan biaya yang harus di masa pandemi.

KASBI mencontohkan biaya pulsa untuk sekolah daring, lalu biaya kesehatan yang melonjak di tengah pandemi.

Kebijakan tersebut dinilai tidak manusiawi karena tidak ada jaminan kebutuhan pokok tidak mengalami perubahan harga.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved